elitKITA.Com-Belum Habis Polemik iPad atau Tablet Phone yang melanda anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Muncul lagi Fasilitas Anggota Dewan lainya berupa Pen Tablet Sebagai Fasilitas baru Anggota Dewan baru 2025-2029.
Di tengah maraknya pemberitaan di media online dan media cetak terkait iPad atau Tablet Phone untuk 50 Anggota dewan dengan nilai satuan Rp,17.000.000 atau total Rp.875.000.000,00 muncul fasilitas lainya berupa Pen Tablet untuk 50 Anggota dewan dengan nilai satuan Rp.2.000.000 atau total Rp.100.000.000,00.
Menurut sumber anonim, bahwa dua jenis pasilitas untuk 50 anggota dewan massa jabatan 2025-2029 tersebut yaitu iPad atau Tablet Phone dan Pen Tablet dengan jumlah nilainya kurang lebih Rp.975.000.000,00
Lanjut sumber anonim, total dana alokasi umum (DAU) kurang lebih Rp.1.500.000.000,00 untuk dua fasilitas tersebut dan sisanya untuk fasilitas komputer lainya. Dana alokasi umum (DAU) tersebut masuk ke Sub Kegiatan kode ring : 4.02.01.2.06.0002 atau Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
data Kode Ring 4.02.01.2.06.0002 atau Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kanto Dana alokasi umum (DAU) kurang lebih Rp.1.500.000.000,00 iPad atau Tablet Phone satuan Rp,17.000.000 atau total Rp.875.000.000,00 Pen Tablet Rp.2.000.000 atau total Rp.100.000.000,00.
Menurut sumber anonim, bahwa dua jenis pasilitas untuk 50 anggota dewan massa jabatan 2025-2029 tersebut yaitu iPad atau Tablet Phone dan Pen Tablet dengan jumlah nilainya kurang lebih Rp.975.000.000,00
Menyikapi Polemik iPad atau Tablet Phone yang telah di ekpos dibeberapa media Sekretaris DPRD KBB, Roni Rudyana, saat diwawancarai beberapa media membenarkan adanya pengadaan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pengadaan iPad atau Tablet Phone tahun 2025 ini sudah kami tempuh seluruh tahapan dan prosedurnya. Anggarannya kalau tidak salah di angka sekitar Rp 1 miliar,” ujar Roni saat diwawancarai awak media di lapangan Mekarsari lingkungan Pemda Bandung Barat. Senin, (02/06/2025).
Sekretariat Dewan KBB, Patut diduga kurang bijak dalam mengimplementasi-kan Instruksi Presiden Repubuk Indonesia Nomor I Tahun 2025 Tentang Efisiensi Beianja Daiam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang maksud dan tujuan yaitu Menginstruksikan Efisiensi Atas Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Meliputi Belanja Operasional Dan Non Operasional, Sekurang-Kurangnya Terdiri Atas Belanja Operasional Perkantoran, Belanja Pemeliharaan, Perjalanan Dinas, Bantuan Pemerintah, Pembangunan Infrastruktur, Serta Pengadaan Peralatan Dan Mesin.
Setidaknya Sekretariat Dewan Kabupaten Bandung Barat patut di duga melanggar Belanja Operasional Perkantoran, Pengadaan Peralatan Dan Mesin. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi elitkita.com masih terus mencari informasi dari Setidaknya Sekretariat Dewan Kabupaten Bandung Barat dan berbagai pihak. (Redaksi)