ElitKita. Com, –
OPINI HUKUM 🇮🇩
– Dalam Perjanjian sering kali salah satu pihak menarik pihak ketiga, sebagai penjamin baik perorangan atau badan hukum.
Penjamin diatur dalam Pasal 1820 KUHPer yang berbunyi, sebagai berikut:
“Penanggungan, ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban nya (wanprestasi), maka pihak ketiga sebagai penjamin/penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban. Penjamin/Penanggung dapat digugat ke Pengadilan, oleh Kreditur karena kelalaian Debitur dalam melaksanakan isi perjanjian..
Hal ini, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917/K/sip/1973 tertanggal 23 September 1975.
MAJELIS HAKIM MEMPUNYAI KEWENANGAN MENENTUKAN BESARNYA JUMLAH HUTANG APABILA TERJADI PERBEDAAN PERHITUNGAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR (BANK)
Bahwa apabila terjadi perbedaan penjumlahan hutang pokok + margin antara Debitur dan Kreditur (Bank), maka Debitur dapat menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan mengenai perbedaan jumlah tersebut.
Perbedaan besarnya jumlah hutang antara pendirian kreditur dengan debitur, hakim dapat menentukan besarnya hutang berdasar atas rasa keadilan dengan berpedoman pada kreditur (Bank) pada saat Bank mengajukan permohonan lelang eksekusi grosse acte hypothek kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor.2702 K/Pdt/1995 tanggal 28 Oktober 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor. 967/Pdt/1993/PT Sby tanggal 16 Februari 1994 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor.44/Pts.Pdt.G/1992 tanggal 17 Mei 1993.
M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C. C.T.T
editor. Tm