BANDUNG,-
Proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung, diduga mengandung cacat prosedur yang mendasar. Hal ini, disampaikan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Yudi T., yang menyoroti tidak adanya pelibatan serta validasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dalam proses tersebut.
Yudi merujuk pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya :
- Pasal 44 ayat (1) menegaskan, bahwa objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui kelanjutan pelepasan hak maupun di luar pelepasan hak.
- Pasal 44 ayat (6), mengatur pengecualian, perolehan hak untuk kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara negara atau lembaga negara lainnya, asalkan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Yudi, menyikapi hal demikiann setiap perolehan hak atas tanah tetap wajib melalui prosedur BPHTB sesuai ketentuan, meskipun berpotensi bernilai nihil. Seluruh proses mulai survei objek bidang tanah, penetapan nilai dasar penghitungan, hingga validasi pembayaran adalah kewenangan penuh Bapenda.
"Bapenda memiliki otoritas dan kewenangan mutlak dalam menetapkan nilai atau besaran beban BPHTB, sekalipun jika nilainya nihil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetap harus menempuh mekanisme dan prosedur yang dijalankan Bapenda," tegas Yudi T., pada Minggu, (4/10/2026).
Yudi menegaskan, bahwa Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai saja tidak cukup menjadi dasar sah penerbitan sertipikat.
"Proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung untuk Kebun Binatang Bandung dapat dipastikan cacat prosedur jika tidak ditemukan berkas atau formulir validasi dari Bapenda Kota Bandung pasca terbitnya SK Pemberian Hak Pakai," ujarnya.
Berkas hasil verifikasi BPHTB dari Bapenda, merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dan dilampirkan Kantor Pertanahan Kota Bandung dalam memproses sertipikat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kota Bandung maupun Bapenda Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. (IS)
Editor TM.
