“Guru tak cukup dihormati lewat seremoni. Perlindungan profesi, keterbukaan kebijakan, kesejahteraan, dan ruang bersuara menjadi ukuran keberpihakan.”
Oleh: A. Rusdiana
Setiap 5 Oktober, dunia memperingati Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day). Tahun 2026 memiliki arti khusus karena menandai 60 tahun Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 tentang Status Guru, bukan 60 tahun Hari Guru Sedunia yang baru diperingati sejak 1994. Tema 2026, “Standing with teachers: 60 years of protecting the profession, advancing its status and shaping our futures,” menyerukan perlindungan dan peningkatan status profesi guru.
Namun terdapat GAP antara penghormatan simbolis dan jaminan nyata terhadap profesi guru. Karena itu, peringatan 5 Oktober perlu dimaknai melalui empat pilar: perlindungan, keterbukaan kebijakan, penguatan profesionalitas, dan kesejahteraan:
Pertama, Penghormatan Harus Berubah Menjadi Perlindungan; Guru mudah ditempatkan sebagai tokoh utama ketika peringatan pendidikan berlangsung. Namun ukuran penghormatan bukan hanya banyaknya ucapan, penghargaan, atau seremoni. Pertanyaannya lebih substantif: apa yang diterima guru setelah seremoni selesai?
Perlindungan profesi perlu
tampak dalam kepastian menjalankan tugas, lingkungan kerja yang aman,
penghargaan terhadap pertimbangan profesional, dukungan ketika menghadapi
persoalan pembelajaran, serta kesempatan mengembangkan diri. UNESCO menempatkan
status simbolis, profesional, dan material sebagai dimensi yang menghadapi
tekanan dalam profesi guru saat ini. Dengan demikian, penghormatan
memperoleh makna ketika hadir dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan guru.
Kedua, Keterbukaan Informasi Mengawal Kebijakan Guru; Kebijakan publik yang menyangkut guru perlu dibangun dalam ruang yang transparan dan dapat dipahami oleh mereka yang terdampak. Informasi mengenai program pengembangan kompetensi, mekanisme peningkatan karier, dukungan kesejahteraan, beban kerja, hingga berbagai layanan profesi semestinya mudah diakses dan dijelaskan secara memadai.
Di sinilah Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) mempunyai nilai strategis: keterbukaan bukan
sekadar menyediakan dokumen, tetapi memungkinkan publik mengetahui bagaimana
kebijakan dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi. Guru juga perlu memiliki
ruang untuk memberikan masukan. Transparansi mempersempit jarak antara
kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata guru di lapangan.
Ketiga, Transformasi Digital Jangan Menambah Beban Guru; Teknologi digital dan kecerdasan artifisial mengubah ekosistem pendidikan. UNESCO memasukkan teknologi digital, perubahan iklim, inklusi, migrasi, dan perpindahan penduduk sebagai tantangan baru yang memengaruhi profesi guru enam dekade setelah Rekomendasi 1966.
Digitalisasi seharusnya membantu guru bekerja lebih efektif, bukan sekadar
memindahkan tumpukan administrasi dari kertas ke layar. Literasi digital juga tidak cukup dimaknai sebagai
kemampuan menggunakan aplikasi. Guru perlu mampu memilih informasi, memahami
etika penggunaan teknologi, menjaga kualitas pembelajaran, serta menggunakan AI
secara bertanggung jawab. Bahkan di tengah perkembangan teknologi, dimensi
kemanusiaan tetap menempatkan guru pada jantung proses pendidikan.
Keempat, Kesejahteraan Harus Terukur dan Dapat Dievaluasi; Profesionalitas selalu membawa tuntutan: guru harus kompeten, adaptif, kreatif, berintegritas, dan terus belajar. Namun tuntutan perlu diimbangi dukungan material dan lingkungan kerja yang memungkinkan profesionalitas tersebut tumbuh.
UNESCO menyoroti gaji, beban kerja, dan kondisi lingkungan kerja sebagai bagian dari status material guru. Karena itu, kesejahteraan tidak semestinya berhenti sebagai slogan kebijakan. Ia perlu terukur, transparan, dievaluasi, dan diketahui dampaknya. Apakah program meningkatkan kapasitas guru? Apakah beban administratif berkurang? Apakah lingkungan kerjanya membaik? Pertanyaan semacam itu penting agar kebijakan pendidikan bergerak dari sekadar output administratif menuju manfaat nyata bagi guru dan peserta didik.
Singkat kata, Hari Guru Sedunia 2026 menghadirkan pesan penting: penghormatan harus bergerak menuju perlindungan. Enam puluh tahun Rekomendasi ILO/UNESCO menjadi momentum untuk melihat guru melalui tiga dimensi yang saling berkaitan simbolis, profesional, dan material. Pemerintah dan penyelenggara pendidikan perlu memastikan kebijakan guru transparan, dapat diakses, dievaluasi, dan membuka ruang partisipasi.
Masyarakat pun berhak mengetahui
bagaimana keberpihakan tersebut diwujudkan. Sementara guru terus memperkuat
profesionalitas dan literasi digitalnya. Melindungi
guru bukan sekadar memberikan penghargaan, tetapi memastikan kebijakan hadir,
informasi terbuka, suara didengar, kompetensi berkembang, dan kesejahteraan
memperoleh perhatian nyata. Dari sanalah penghormatan menemukan
bukti. Selamat Hari Guru Sedunia, 5 Oktober 2026. Dari penghormatan menuju perlindungan;
dari kebijakan menuju keberpihakan yang dapat dibuktikan.
Penulis:
A. Rusdiana, Guru besar Manajemen
Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Lulusan S-3 Pascasarjana UNINUS
Tahun 2012. Penulis Buku Pendidikan Kewargaraa (Civic Education), Peraih
Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan
(15/5/2025). Pangkat Penjelajah Penulis di Kompasiana sejak 22 Januari 2025.
Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur.
DK-Media Elit Kita; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan
Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna
Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.