Oleh : Edy Mulyadi. (Wartawan Senior)
Artikel
Reshuffle kabinet pada 1 Oktober 2026, menjadi pukulan telak bagi Jokowi dan Geng Solonya. Dari sekian banyak nama yang berseliweran, nama Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno paling menyita perhatian. Banyak pihak sepakat, terdepaknya mereka dari posisi - posisi kunci mengisyaratkan Jokowi tengah dilucuti kekuasaannya. Sesuai judul yang pernah saya tuliskan : "Reshuffle 1 Oktober: Robohnya Dua Pilar Utama Solo di Istana."
Listyo Sigit memang tidak dibuang sepenuhnya. Ia, diparkir di Kantor Staf Presiden (KSP). Namanya jabatan terdengar bergengsi, seolah setara dengan West Wing-nya Gedung Putih di Amerika Serikat. Namun di Indonesia, sejak dibentuk pada 31 Desember 2014 sebagai Unit Staf Kepresidenan melalui Perpres 190/2014, peran KSP sejauh ini belum begitu berpengaruh.
Hal serupa terjadi pada Pratikno. Sosok yang disebut "otak politik" Jokowi itu pun tidak hilang sepenuhnya dari panggung kekuasaan. Ia ditampung, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebagian netizen menyebut lembaga ini, sebagai "panti jompo politik". Artinya, sekalipun memegang jabatan di Wantimpres, Pratikno ibarat simpingan yang hanya tertancap di sisi layar wayang, tak pernah digerakkan dalang.
Bagi yang belum akrab dengan istilah pewayangan Jawa, kelir adalah kain putih atau layar tempat bayangan wayang diproyeksikan yang dibentangkan pada bingkai kayu bernama gawangan. Sementara simpingan, adalah deretan tokoh wayang yang hanya dipajang di sisi kiri-kanan layar, sama sekali tidak dimainkan selama pertunjukan berlangsung.
Turbulensi bagi Solo
Kembali ke reshuffle dan dampaknya bagi Geng Solo. Melalui penataan ulang kabinet ini, bahwa Presiden Prabowo Subianto perlahan melucuti perisai hukum serta cengkeraman Jokowi di birokrasi Istana. Ditambah dengan berlangsungnya sidang terkait syarat pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), gabungan kedua peristiwa ini menjadi "lampu merah" yang nyata bagi Wakil Presiden tersebut.
Kedua peristiwa ini secara tegas menunjukkan hilangnya pilar - pilar pelindung Gibran, sekaligus menandakan memuncaknya ancaman hukum bagi Jokowi beserta keluarganya. Setidaknya terdapat dua indikator utama :
1. Perisai Politik-Birokrasi Runtuh
Selama ini Jokowi mengandalkan Listyo Sigit di kepolisian dan Pratikno di lingkaran Istana, sebagai "rem darurat" untuk meredam tekanan hukum maupun politik yang mengancam dirinya dan jaringannya. Keduanya kini tidak lagi berada di posisi kunci. Akibatnya, Gibran praktis terisolasi, kehilangan jaringan penopang yang menjaga posisi tawarnya di dalam sistem kekuasaan.
2. Sidang MK Menjadi Badai Hukum
Dalam perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pembuktian di meja sidang memunculkan tiga fakta krusial yang meledak bersamaan :
- Dokumen yang bukan ijazah : Kesaksian Atase Pendidikan KBRI Australia dan saksi ahli mengkonfirmasi dokumen yang diklaim sebagai bukti kelulusan Gibran dari UTS Insearch hanyalah certificate of attendance - sertifikat kehadiran, bukan bukti tamat belajar yang setara dengan SMA.
- Pasal yang disusun khusus : Ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2023, terungkap dirancang secara khusus untuk meloloskan syarat pencalonan Gibran dengan mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah SMA bagi yang memiliki dokumen pendidikan tinggi. Kubu penggugat telah membedah pengaturan ini secara menyeluruh.
- Hakim tidak lagi sekadar formalitas : Pertanyaan tajam dari Hakim Saldi Isra kepada KPU dan Kemendikdasmen menunjukkan majelis hakim menelusuri langsung ke substansi keaslian dokumen. Keterangan resmi KBRI di Singapura maupun Australia, menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah yang dimaksud, baik fisik maupun digital.
Hilangnya perisai kepolisian dan birokrasi bersamaan dengan terbongkarnya kejanggalan syarat pencalonan di MK, menciptakan situasi kritis. Para hakim kini memeriksa tanpa bayang - bayang tekanan dari penguasa lama. Disisi lain, Prabowo memegang kendali penuh aparat keamanan jika putusan MK kelak memicu dinamika politik.
Tiga Skenario Manuver Kubu Solo
Terjepit oleh pergantian kabinet maupun sidang MK, bahwa kubu Jokowi diperkirakan tidak akan menyerah begitu saja. Pertahanan terakhir kini bertumpu pada kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Terdapat tiga kemungkinan langkah balasan yang sedang disusun :
Pertama : Perang Informasi dan Pencitraan Negatif terhadap MK
Menyadari tidak lagi mengendalikan lembaga peradilan, jaringan pendukung diperkirakan mengalihkan serangan ke ruang publik. Relawan, buzzer dan tokoh pendukung akan dikonsolidasikan untuk menyebarkan narasi bahwa persidangan MK adalah "rekayasa politik" guna melengserkan Wakil Presiden hasil pilihan rakyat. Tujuannya, mencederai kepercayaan publik terhadap putusan MK sebelum dijatuhkan.
Kedua : Menjegal di Parlemen
Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden tetap harus melalui mekanisme di DPR dan MPR (Pasal 7A & 7B UUD 1945). Jika MK memutus syarat pencalonan cacat hukum, kubu berusaha menggalang loyalis di partai - partai untuk memperlambat, memblokir atau mengulur proses pemakzulan di parlemen.
Ketiga : Kesepakatan Politik Tingkat Tinggi
Posisi tawar makin mengecil mendorong kemungkinan upaya diplomasi pintu belakang. Jokowi diprediksi menawarkan pengunduran diri atau pelepasan posisi Gibran, secara bertahap dengan imbalan jaminan perlindungan hukum serta keamanan bagi keluarga dan jaringan bisnis pasca-berhenti dari jabatan. Ini adalah langkah terakhir, karena jalur kekuasaan di kepolisian maupun birokrasi telah tertutup.
Arah angin politik nasional kini telah berubah sepenuhnya. Bola berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto, inilah momen bagi beliau untuk membuktikan kepemimpinannya berdaulat, tidak berada di bawah bayang - bayang siapapun. Kesempatan seperti ini, belum tentu datang dua kali. Now or never !
Editor Toni Mardiana.