
“Kewenangan membutuhkan kompetensi dan integritas. Tanpa keduanya, jabatan berisiko menjauh dari hukum, tanggung jawab, dan pelayanan.”
Oleh : A. Rusdiana
(Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Artikel,-
Sebuah percakapan di komunitas memunculkan istilah rechtsstaat, machtsstaat, risiko pejabat politik dan sistem presidensial. Narasinya memang belum sepenuhnya terang. Namun justru dari percakapan semacam itulah muncul ruang untuk belajar bersama, bukan menebak siapa yang dibicarakan, melainkan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Apa risikonya, ketika kewenangan tidak ditopang kompetensi ?
Pertanyaan ini penting, karena kewenangan selalu membawa konsekuensi. Semakin luas ruang keputusan seseorang, semakin besar pula kebutuhan akan pengetahuan, keterampilan, integritas, kemampuan membaca persoalan serta kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan kewenangan tak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan secara eksplisit, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebelum perubahan, penjelasan UUD menggunakan rumusan Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Setelah perubahan, prinsip itu ditempatkan langsung dalam batang tubuh konstitusi.
Di sinilah terdapat celah yang direnungkan ; seseorang dapat memiliki gelar, jabatan, pengalaman bahkan kewenangan besar. Namun semua itu, belum otomatis menghasilkan keputusan dan pelayanan yang berkualitas. Ada jarak antara memiliki kewenangan dan memiliki kemampuan, menggunakan kewenangan secara tepat. Ada pula jarak antara kompetensi dan integritas. Ketika jarak itu melebar, kewenangan kehilangan orientasi pelayanannya.
Pantun sederhana memberi pintu masuk :
Jalan pagi menuju taman,
Membawa buku bersama kawan.
Kompetensi lahir dari pembiasaan,
Bukan sekadar gelar kebanggaan.
Mari kita elaborasi :
1. Kewenangan Memerlukan Kompetensi
Gelar, adalah pengakuan atas perjalanan akademik ; jabatan memberikan ruang kewenangan. Keduanya penting, tetapi belum dengan sendirinya menunjukkan kemampuan menghadapi persoalan nyata. Kompetensi dibangun melalui belajar, latihan, pengalaman, pembiasaan, evaluasi dan kemauan memperbaiki diri.
Dalam konteks kewenangan, kompetensi menjadi krusial karena keputusan tidak berhenti pada pengambil keputusan, dampaknya menjangkau orang lain. Karena itu, pertanyaannya bukan seberapa besar kewenangan yang dimiliki ?, melainkan seberapa siap seseorang menggunakan kewenangan itu secara tepat dan bertanggung jawab ?
Kompetensi tidak dibuktikan atribut formal. Ia tampak dalam kemampuan membaca persoalan, mempertimbangkan pilihan, mendengar, mengambil keputusan serta mengevaluasi akibatnya.
2. Negara Hukum Memberi Batas pada Kewenangan
Istilah rechtsstaat dan machtsstaat bukan sekadar pertarungan istilah asing. Pokoknya, adalah hubungan antara hukum dan kekuasaan.
Konstitusi menempatkan hukum, sebagai dasar penyelenggaraan negara. Negara hukum, menegakkan supremasi hukum dan tidak mengenal kekuasaan yang bebas dari pertanggungjawaban. Negara tentu membutuhkan kewenangan, agar pemerintahan berjalan tetapi kewenangan itu punya dasar, tujuan, prosedur dan batas. Hukum berfungsi menjaga, agar kekuasaan tidak berjalan semata menurut kehendak pemegangnya.
Maka, risiko kewenangan tanpa kompetensi bukan sekadar keputusan kurang tepat. Persoalan meluas ketika pemegang kewenangan kurang memahami batas, prosedur, tanggung jawab dan akibat dari keputusan yang dibuat.
3. Presidensial Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Sistem presidensial tidak identik dengan machtsstaat. UUD 1945, menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, tetapi Pasal 4 ayat (1) langsung memberi batas, kekuasaan itu dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.
Perubahan UUD 1945, memperkuat pembagian fungsi dan mekanisme checks and balances. Pergeseran menuju supremasi konstitusi membuat lembaga negara menjalankan kewenangan dan pengawasan sesuai fungsi masing - masing. Kuatnya kewenangan pemerintahan dan tegaknya negara hukum tidak harus berlawanan. Pertanyaan yang relevan Apakah kewenangan digunakan sesuai konstitusi, dijalankan dengan kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan ?
4. Kompetensi Bermuara pada Pelayanan
Aturan dapat tersedia, struktur dapat dibangun, teknologi dapat maju tetapi kualitas pelayanan pada akhirnya bergantung pada kompetensi dan integritas orang di baliknya.
Kompetensi bukan sekadar kemampuan teknis. Ia mencakup kemampuan berkomunikasi, mendengar, beradaptasi, mengelola perbedaan, memahami kebutuhan dan mencari solusi. Integritas memberi arah, agar kemampuan itu digunakan secara bertanggung jawab.
Semakin tinggi kewenangan, semakin penting orientasi pelayanan. Jabatan bukan sekadar tanda kedudukan ; gelar bukan sekadar tanda pendidikan. Keduanya, bernilai ketika menghadirkan manfaat.
Simpulan
Apa risiko kewenangan tanpa kompetensi ? Keputusan kehilangan ketepatan, komunikasi menjauh dari kebutuhan, pelayanan kehilangan kepekaan dan kewenangan makin jauh dari tujuannya. Kompetensi tanpa integritas pun belum cukup, itulah mengapa negara hukum penting. Bahwa, kewenangan harus bekerja dalam batas konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia menempatkan konstitusi, sebagai hukum tertinggi. Maka, perdebatan istilah dapat ditingkatkan menjadi refleksi. Siapkah kompetensi, integritas dan tanggung jawab. Kita tumbuh seiring kewenangan yang dipercayakan ?
Rantai nilai ini sederhana :
Gelar → Kompetensi → Integritas → Kewenangan → Tanggung Jawab → Pelayanan → Kepercayaan
Kewenangan yang bernilai bukanlah yang sekadar besar, melainkan yang dijalankan kompeten dalam koridor hukum dan manfaatnya dirasakan melalui pelayanan.
Tentang Penulis :
A. Rusdiana, Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Lulusan S-3 Pascasarjana UNINUS (2012). Penulis buku Pendidikan Kewargaraa (Civic Education). Peraih Nominasi Penulis Opini Terproduktif di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Pangkat Penjelajah Penulis di Kompasiana sejak 22 Januari 2025. Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur; DK-Media Elit Kita; Pendiri & Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung serta Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan, Ciamis, Jawa Barat.
Editor Toni Mardiana.