JAKARTA —
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan SMA atau sederajat. Meski demikian, MK tetap memutuskan permohonan gugatan tidak dapat diterima (NO).
1. Temuan MK : Dokumen Itu Bukan Ijazah Kelulusan
- Surat Keterangan (Suket) yang digunakan hanya diterbitkan berdasarkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran).
- Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan atau meluluskan jenjang pendidikan setara SMA.
2. Mengapa Gugatan Ditolak ? — Kalah Secara Prosedur
- Tidak memiliki kedudukan hukum: 12 pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, sehingga tidak berhak menggugat sengketa hasil pemilu.
- Wewenang MK sudah berakhir : Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah selesai sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. MK tidak lagi berwenang mendiskualifikasi melalui jalur sengketa Pilpres.
3. Respons Wapres Gibran
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses hukum di MK :
"Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura."
Ia juga menyebut akan menindaklanjuti catatan administratif yang disampaikan MK.
4. Dampak Politik ke Depan
- Secara hukum administrasi, perkara selesai dan Gibran tetap sah menjabat.
- Namun temuan fakta ini dinilai meninggalkan "bola panas" secara politik.
- Tim hukum pemohon berencana membawa temuan ini ke DPR RI.
- Pakar hukum menilai hal ini berpotensi menjadi catatan penting jika Gibran maju kembali dalam Pemilu 2029.
Meskipun secara hukum administrasi di MK perkara ini telah selesai dan Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden, para pengamat hukum menilai putusan ini meninggalkan "bola panas" secara politik. Beberapa pihak dari tim hukum pemohon menyatakan akan membawa temuan persidangan MK ini ke DPR RI, sementara pakar hukum lain menilai temuan fakta sidang MK ini dapat berpotensi mengganjal langkah politik Gibran untuk maju kembali pada Pemilu 2029 mendatang.
Sumber : Fredi Moses Ulemlem SH., MH.
Editor TM.

