Oleh : Ummu Fahhala S.Pd. (Pegiat Literasi)
Opini Publik
Penjara seharusnya menjadi tempat seseorang menyadari bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Namun apa jadinya jika di balik tembok penjara justru tersedia kenyamanan yang tidak semua orang mampu nikmati di luar sana ?
Pertanyaan itu kembali mengemuka tajam setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar rumah dinas kepala lapas yang menyerupai hunian pribadi atau vila mini. Di dalamnya tersedia sofa, kulkas, televisi besar, meja makan, hingga fasilitas yang layaknya apartemen eksklusif. Bahkan ditemukan pula ruang kebugaran dan pembangunan simulator golf. Tim pengawas pun sempat berjumpa dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan yang menempati salah satu bangunan tersebut.
Temuan ini tentu patut ditelusuri hingga tuntas. Pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan bahwa kawasan tersebut berkaitan dengan rumah dinas dan sarana asimilasi. Pemerintah pun bergerak melakukan investigasi guna memastikan fungsi bangunan, siapa yang berhak menggunakannya, dan bagaimana fasilitas mewah itu bisa hadir di lingkungan pemasyarakatan.
Namun terlepas dari hasil akhir pemeriksaan, ada persoalan mendasar yang layak direnungkan bersama: mengapa tempat yang sejatinya identik dengan pembatasan justru bisa menghadirkan kesan kemewahan ?
Inilah yang menjadikan kasus ini lebih dari sekadar soal pendingin ruangan, layar datar besar atau alat latihan olahraga mahal. Ia menyangkut wibawa hukum. Hukum bukan sekadar tumpukan pasal dan putusan hukum memerlukan kepercayaan. Ketika masyarakat melihat adanya kemungkinan perlakuan berbeda di balik jeruji besi, kepercayaan terhadap keadilan ikut dipertaruhkan.
Lebih jauh lagi, jika kenyamanan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau jalur istimewa, persoalannya bukan lagi soal kenyamanan. Ia menyentuh ketimpangan di hadapan hukum. Orang yang berpunya berpotensi menjalani hukuman yang jauh berbeda dibanding mereka yang serba terbatas. Di sinilah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan menjadi sangat mendesak.
Jangan sampai lembaga yang dibangun untuk membina, justru memiliki celah yang memungkinkan munculnya transaksi. Sebab, ketika kebutuhan bertemu uang dan pengawasan melemah, hampir segala sesuatu dapat berubah menjadi barang jualan.
Islam sejak awal menempatkan kekuasaan dan penegakan hukum sebagai amanah. Allah Swt., berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Keadilan tidak boleh bergantung pada tebal atau tipisnya dompet. Rasulullah Saw., menegaskan dalam perkara pencurian yang melibatkan perempuan terpandang dari Bani Makhzum : Seandainya Fatimah putri Muhammad yang melakukannya, hukum tetap akan ditegakkan atasnya. Pesannya sederhana namun menggetarkan: kedudukan, nama besar atau harta tidak boleh menjadi tiket perlakuan istimewa.
Dalam pandangan Islam, sanksi bukan sekadar penderitaan fisik atau pembatasan ruang. Ia memiliki dua dimensi: jawābir sebagai penebusan dosa bagi pelaku, dan jawāzir sebagai pencegah agar kejahatan tidak terulang dan masyarakat terlindungi.
Karena itu, penegakan hukum memerlukan aparat yang menyadari bahwa jabatan bukan milik pribadi. Bekerja tidak cukup sekadar mengikuti prosedur ; ada ikatan batin dengan amanah dari Allah. Ketakwaan menjadi benteng terkuat saat tidak ada kamera, saat tidak ada inspeksi, dan saat peluang keuntungan terbuka lebar.
Di sisi lain, sistem pengawasan harus diperbaiki agar menutup rapat celah penyalahgunaan. Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa yang lahir dari uang, kedekatan, atau kekuasaan.
Kasus Lapas Cibinong memberi pelajaran berharga. Persoalannya bukan hanya siapa yang menikmati fasilitas tersebut, melainkan bagaimana sebuah sistem dapat membiarkan kemewahan tumbuh di tempat yang seharusnya penuh pembatasan.
Maka, evaluasi jangan berhenti pada mencari siapa yang bersalah. Lebih penting lagi adalah mengembalikan makna: hukum harus kembali menjadi pelindung keadilan, bukan barang yang dapat dinegosiasikan. Sebab jika hukuman terasa berbeda hanya karena kemampuan seseorang membayar, bukan sekadar efek jera yang hilang. Yang perlahan pudar adalah keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar berdiri adil tanpa memandang siapa dan seberapa kaya seseorang.
Editor Lilis Suryani.