BANDUNG,— Pembangunan proyek STIKI yang berlokasi di Jalan Kopo RT 05/RW 03, depan RS Imanuel, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mempertanyakan proses pembangunan yang mereka nilai belum disertai komunikasi dan sosialisasi yang memadai kepada lingkungan sekitar. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan akses jalan, dampak lingkungan, hingga permintaan warga agar pihak pengelola menunjukkan dokumen perizinan pembangunan.
Ketua Koordinator Aliansi Dede supriadi (wandy) dan Masyarakat. Sapa'an Wandy, mengatakan pihak Yayasan YPP GKP yang disebut berkaitan dengan pembangunan tersebut dinilai belum pernah menyampaikan pemberitahuan maupun melakukan sosialisasi secara resmi kepada warga, baik secara lisan maupun tertulis.
“Yang menjadi persoalan, pihak dari Yayasan YPP GKP membangun atau mendirikan bangunan tanpa adanya pemberitahuan ataupun izin kepada warga masyarakat, baik secara lisan ataupun tulisan,” ujar Wandy.
Menurut Wandy, warga juga menyoroti pembangunan sebuah jembatan yang menurut mereka melintasi area genting rumah warga dan gang yang menghubungkan kawasan pembangunan dengan lokasi kampus STIKI.
Wandy mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya sudah dipertanyakan kepada pihak yayasan sejak sekitar empat hingga lima bulan sebelumnya. Namun, menurutnya, warga belum mendapatkan pertemuan langsung dengan pihak yayasan yang dapat memberikan penjelasan menyeluruh.
“Kami sudah mencoba mempertanyakan kurang lebih sekitar empat atau lima bulan ke belakang, tetapi pihak dari Yayasan YPP GKP tidak pernah merespons. Mereka selalu menjanjikan akan diadakan pertemuan, tetapi belum pernah datang,” kata Wandy.
Terkait sosialisasi, Wandy menyebut hingga kini belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak Yayasan YPP GKP kepada masyarakat sekitar.
“Untuk masalah sosialisasi dari pihak yayasan GKP itu belum pernah mereka lakukan. Malahan kami sebagai warga masyarakat selalu meminta untuk diadakan pertemuan agar bisa terjadi musyawarah,” ujarnya.
Wandy juga menyampaikan bahwa warga pernah meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan pembangunan. Menurutnya, pihak yang ditemui menyatakan bahwa izin pembangunan ada, tetapi ketika diminta menunjukkan dokumen, warga mengaku belum mendapatkannya.
“Hal itu pernah kita tanyakan, dan mereka menjawab bahwa izin itu ada. Ketika diminta buktinya, mereka tidak bisa menunjukkan,” kata Wandy.
Karena persoalan tersebut, warga kemudian menyampaikan laporan kepada Kecamatan Bojongloa Kaler. Berdasarkan surat Kecamatan Bojongloa Kaler tertanggal 1 Oktober 2026, Nomor B/KK/632-Kec. Bojkal/X/2026, perihal Permohonan Mediasi Peninjauan Izin Bangunan, Kecamatan meminta Satpol PP Kota Bandung melakukan mediasi sekaligus verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan perizinan pembangunan Proyek STIKI.
Wandy menegaskan, masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai status hukum pembangunan tersebut.
“Kami berasumsi pengerjaan proyek tersebut diduga tidak punya izin karena bukti-bukti izin belum bisa diperlihatkan kepada kami. Karena itu kami meminta instansi yang berwenang melakukan verifikasi,” ujarnya.
Terkait penggembokan proyek, Wandy mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga bersama aliansi masyarakat, LSM, dan organisasi kemasyarakatan yang telah terbentuk.
Menurut Wandy, penggembokan terjadi ketika berlangsung kegiatan pengeboran yang dinilai menimbulkan suara keras dan mengganggu masyarakat.
“Penggembokan itu murni kesepakatan warga masyarakat dan aliansi yang sudah terbentuk. Terjadi pada saat adanya pengeboran yang sangat mengganggu masyarakat karena suara mesin sangat keras,” katanya.
Wandy juga membenarkan sempat terjadi ketegangan di lapangan. Menurutnya, sehari setelah penggembokan, pihak yang mengaku sebagai LBH atau kuasa hukum bernama Empi datang bersama kepolisian ke lokasi untuk meminta gembok dibuka.
Ia menyebut pihak tersebut menyampaikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan perampasan aset. Sementara kehadiran kepolisian, menurut Wandy, untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menjadi penengah antara pihak yang datang dengan masyarakat.
Selain persoalan perizinan, Wandy menyebut warga juga menyoroti akses jalan dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
“Kami meminta jalan atau gang yang dulu dikembalikan karena di sini gang yang ada sudah dipersempit. Kalau ada yang lewat atau membawa sesuatu, tidak bisa dilewati,” ujarnya.
Wandy juga menyampaikan kekhawatiran warga terkait genangan ketika hujan serta potensi gangguan apabila area tersebut digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Meski demikian, Wandy menegaskan masyarakat masih membuka ruang dialog dengan pihak Yayasan YPP GKP.
“Dari awal kami menginginkan hal tersebut, tetapi belum pernah terealisasi sampai saat ini. Ketika hal tersebut bisa dilakukan, kami siap untuk bermusyawarah,” katanya.
Wandy berharap Pemerintah Kota Bandung turun langsung melihat kondisi pembangunan dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami meminta pihak Pemkot turun ke bawah untuk melihat dampak dari pembangunan tersebut. DPMPTSP terkait masalah izin mohon dikroscek lagi, Diciptabintar sebagai tim lapangan mohon mengecek kelayakan pembangunan, dan Satpol PP kami harapkan menindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tutur Wandy.
Kepada pihak Yayasan YPP GKP, Wandy kembali menyampaikan bahwa masyarakat siap membuka ruang dialog.
“Kami siap membuka dialog agar semuanya bisa terselesaikan. Kami juga meminta pihak yayasan membawa bukti-bukti yang ada terkait pembangunan tersebut,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Keterangan mengenai status perizinan, kesesuaian bangunan, akses lahan, dan aspek teknis pembangunan dalam berita ini merupakan keterangan dari Wandy selaku Ketua Koordinator Aliansi, Masyarakat dan pengurus setempat serta masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan klarifikasi pihak Yayasan YPP GKP. elitkita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (B)