KARAWANG,
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Karawang, mengecam keras tindakan pelarangan peliputan yang dilakukan Perum Bulog Kantor Cabang Karawang terhadap sejumlah jurnalis saat kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI pada Selasa, 7/10/2026.
Sekitar pukul 14.00 WIB, awak media datang untuk meliput agenda BAKN DPR RI terkait tata kelola cadangan pangan pemerintah dan penyertaan modal negara. Namun, petugas keamanan langsung menahan media di gerbang masuk dengan alasan adanya instruksi dari pimpinan.
Humas Bulog Karawang Akmal, membenarkan hal tersebut. "Acara ini tertutup untuk diliput atas instruksi pimpinan dan sudah menjadi aturan protokoler". Padahal, spanduk ucapan selamat datang kepada rombongan BAKN DPR RI terpasang jelas di lokasi kegiatan.
Ketua FWJI Korwil Karawang Irfan Shahab SE., menyatakan kemarahannya.
"Ini kegiatan negara, dibiayai uang negara, dan dilaksanakan di kantor BUMN. Kenapa wartawan justru dilarang meliput ? Ada apa di Bulog Karawang, sehingga begitu alergi terhadap kehadiran media ? Ini jelas merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis."
Tindakan pelarangan ini dinilai tegas melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 4 — menjamin kemerdekaan pers
- Pasal 18 — setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta
"BAKN, seharusnya menjadi teladan keterbukaan dan akuntabilitas. Jika kunjungan kerjanya saja ditutup dari publik, bagaimana masyarakat dapat mengetahui hasil pengawasan ? Kami menduga ada hal yang sengaja ingin ditutupi."Tegas Irfan.
Sikap Resmi FWJI :
1. Mengecam keras pelarangan peliputan yang dilakukan Bulog Karawang.
2. Meminta penjelasan resmi dan permohonan maaf secara terbuka dari Pimpinan Perum Bulog Kancab Karawang serta Sekretariat BAKN DPR RI.
3. Akan melayangkan surat protes resmi kepada Pimpinan DPR RI dan Direksi Perum Bulog Pusat.
4. Memberikan batas waktu 2 × 24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, langkah aksi dan jalur hukum akan segera diambil.
"Ini bukan sekadar urusan FWJI, melainkan menyangkut marwah kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam." Pungkas Irfan Shahab.
(Redaksi — TM)
