CIREBON,
Upaya penyelundupan 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Kabupaten Majalengka, terbongkar setelah petugas Bea Cukai menemukan benda dengan tingkat densitas tinggi saat pemeriksaan barang bawaan seorang penumpang.
Temuan tersebut, terjadi saat pemeriksaan terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kertajati-Singapura pada Selasa, 6 Oktober 2026. Diketahui, penumpang berkewarganegaraan Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto menyampaikan, pengungkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi, pemantauan dan analisis data intelijen.
"Kecurigaan petugas kemudian diperkuat melalui pemeriksaan X-Ray. Dalam pemindaian, petugas menemukan citra benda berwarna hitam pekat dengan tingkat densitas tinggi di dalam barang bawaan penumpang," ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Koen menjelaskan, pemeriksaan dilanjutkan secara lebih mendalam terhadap tas ransel dan koper kabin. Dari sana, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.
"Tim Bea Cukai Cirebon, sudah melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan emas batangan secara ilegal seberat 5,25 kilogram. Nilai barang ditaksir mencapai Rp12 miliar," Jelasnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, memastikan lima keping emas tersebut memiliki kandungan emas (Au) 99,99 persen atau setara 24 karat.
"Emas tersebut juga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pemeriksaan, barang itu diduga hendak dibawa menuju Bangkok dengan Singapura sebagai lokasi transit," ujar Koen.
Dengan temuan tersebut, upaya membawa emas bernilai sekitar Rp12 miliar keluar Indonesia melalui BIJB Kertajati berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Cirebon. (Achmad Hidayat SE)
Editor TM.
