Oleh : Fredi Moses Ulemlem SH. MH. (Praktisi Hukum)
Opini Publik
Dalam menghadapi persoalan hukum yang menyangkut cacat prosedur serius, terkait syarat pencalonan seperti ; dugaan manipulasi atau ketidakabsahan syarat pendidikan formal sekaligus terbentur pada kekosongan hukum formal khusus, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh berdiam diri. MK, wajib bertindak sebagai pengadil konstitusi yang progresif dengan melakukan penemuan hukum.
Menghadapi situasi dimana terdapat cacat prosedur serius, terkait syarat pencalonan (seperti dugaan manipulasi atau ketidakabsahan syarat pendidikan formal) sementara dihadapkan pada kekosongan hukum formal khusus, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki beberapa instrumen dan prinsip hukum ketatanegaraan yang dapat diterapkan berikut kerangka berpikir hukum yang dapat dijadikan landasan :
1. Penemuan Hukum sebagai Kewajiban Hakim ; berdasarkan asas dasar kekuasaan kehakiman, hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Ketika terjadi kekosongan hukum formal tertulis mengenai mekanisme pembatalan calon yang sudah terpilih maupun dilantik akibat cacat syarat pencalonan, MK wajib melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Melalui langkah ini, MK dapat menggali nilai-nilai keadilan substantif yang melampaui kepatuhan pada aturan formal semata.
2. Keadilan Substantif di Atas Formalitas Prosedural ; jika MK terjebak sekadar pada formalitas hukum atau batas waktu yang dianggap kedaluwarsa, maka cacat prosedur serius berpotensi diputihkan begitu saja. Oleh karena itu, MK perlu mengedepankan paradigma keadilan substantif. Apabila terbukti ada unsur manipulasi atau pelanggaran konstitusional yang berat, misalnya ; terkait syarat pendidikan. MK berwenang mengabaikan kebuntuan hukum formal demi menjaga kesucian konstitusi, mengingat kedudukannya sebagai penjaga konstitusi.
3. Putusan Konstitusional Bersyarat sebagai Jalan Keluar ; untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum), MK dapat menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan ini, MK dapat :
- Menyatakan prosedur yang meloloskan calon tersebut inkonstitusional;
- Memberikan pedoman tafsir baru yang mengikat secara umum (erga omnes) sebagai norma pengisi kekosongan hukum untuk kasus serupa di masa depan;
- Memberikan perintah konstitusional kepada DPR dan Presiden untuk segera merevisi undang - undang pemilu guna menutup celah hukum tersebut.
4. Pilihan Tindakan MK l, antara Penolakan, Pembatalan, hingga Jalan Tengah ; pilihan Tindakan Konsekuensi & Pertimbangan Hukum. Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima Diambil, jika pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau perkara dianggap kedaluwarsa pasca pelantikan. Namun, langkah ini berisiko membiarkan cacat prosedur terabaikan. Mengabulkan & Membatalkan Hasil Pemilu Jika MK memprioritaskan validitas konstitusional sejak awal, dapat membatalkan keterpilihan karena cacat syarat formil bersifat absolut dan merusak keabsahan hasil. Jalan Tengah Peringatan Regulasi Menolak diskualifikasi demi stabilitas politik, namun menegaskan secara tegas bahwa prosedur verifikasi KPU keliru dan wajib diperbaiki secara menyeluruh.
Kesimpulan
"Apabila terbentur kekosongan hukum khusus, MK tidak boleh pasif. MK harus bertindak sebagai pengadil konstitusi yang progresif dengan melakukan penemuan hukum untuk menguji apakah cacat prosedur tersebut murni administratif atau justru telah mencederai prinsip - prinsip konstitusi secara sistematis."
Editor TM.