Catatan Redaksi
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, resmi melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II pada Jumat, 11 September 2026. Pelantikan ini didasarkan pada penerapan mekanisme Manajemen Talenta ASN, menggantikan proses seleksi terbuka yang selama ini diwajibkan undang - undang. Langkah ini justru memicu sorotan tajam, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi.
Meski secara seremonial telah berlangsung, Ketua Pokja Wartawan KBB menegaskan keabsahan proses ini tetap dipertanyakan jika tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan secara transparan.
Berdasarkan Permenpan RB No. 3 Tahun 2020, tentang Manajemen Talenta ASN, pengisian JPTP melalui jalur ini wajib memenuhi tahapan ketat :
- Pemetaan talenta melalui sistem nine-box (kandidat harus masuk Kotak 7, 8, atau 9).
- Pembentukan Komite Manajemen Talenta yang independen.
- Verifikasi administrasi dan penilaian oleh tim penilai.
- Penetapan minimal 3 calon untuk setiap jabatan.
- Rekomendasi teknis tertulis dari BKN sebelum pelantikan.
Jika tahapan tersebut berlangsung di balik pintu tertutup tanpa pengawasan publik, mekanisme ini rawan dijadikan alat untuk menempatkan orang - orang kepercayaan, bukan yang paling kompeten.
Hingga kini, Keputusan Kepala BKN No. 729/2026 yang dijadikan dasar belum dipublikasikan secara lengkap. Masyarakat berhak mengetahui :
- Apakah BKN benar - benar memberikan izin melewati seleksi terbuka bagi ke-11 jabatan tersebut ?
- Apakah Komite Talenta dibentuk secara independen atau didominasi lingkaran kekuasaan Bupati ?
- Apakah hasil pemetaan nine-box, daftar tiga calon per jabatan dan berita acara penilaian dapat diakses publik ?
"Jika dokumen - dokumen itu tidak dapat ditunjukkan, pelantikan ini berpotensi cacat prosedur dan dapat digugat di pengadilan," tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.
"Jangan sampai sistem merit yang seharusnya menjamin keadilan dan kompetisi, justru dijadikan tameng untuk menutup akses ribuan ASN lain yang berkompeten namun tidak masuk daftar 'orang pilihan'. Kami tidak menilai kemampuan 11 pejabat yang dilantik, kami mempertanyakan PROSES yang digunakan untuk memilih mereka," tambahnya.
Pandangan Akademisi dan Praktisi : Manajemen Talenta VS Keterbukaan
Menurut pandangan akademisi sekaligus praktisi tata kelola pemerintahan Dr. KH. Aep Tata Suryana SH,. MM, MBA., pelantikan pejabat merupakan tahap akhir dari proses pengisian jabatan. Agar, menghasilkan pemerintahan yang profesional, prosesnya harus didukung oleh manajemen talenta, keterbukaan dan integritas.
Empat (4) Aspek Kunci :
1. Aspek Prinsip Manajemen Talenta ; menyediakan kandidat yang kompeten, berkinerja, berpotensi dan berrekam jejak sesuai jabatan Keterbukaan.
2. Persyaratan ; tahapan seleksi, kriteria serta dasar penetapan dapat diketahui termasuk diawasi.
3. Integritas ; pemerintahan bebas dari suap, konflik kepentingan, nepotisme, intervensi politik dan manipulasi.
4. Pelantikan ; pengesahan formal hasil proses berbasis merit yang dapat dipertanggungjawabkan
Makna Praktis
Hubungan keempat aspek ini dapat dirumuskan sederhana :
Manajemen talenta menyediakan orang yang tepat ; keterbukaan menjamin proses yang dapat diawasi ; integritas memastikan keputusan bebas kepentingan pribadi ; pelantikan mengesahkan hasilnya secara kelembagaan.
Seorang calon kepala bidang, seharusnya dilantik bukan karena kedekatan dengan pimpinan, melainkan karena :
- Memenuhi standar kompetensi jabatan.
- Memiliki kinerja dan potensi yang terukur.
- Lolos tahapan seleksi atau asesmen yang jelas.
- Tidak memiliki konflik kepentingan.
- Memiliki rekam jejak integritas.
- Ditetapkan melalui keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Risiko Jika Proses Tidak Transparan
Apabila pelantikan tidak berbasis manajemen talenta dan keterbukaan, beberapa risiko mengancam tata kelola :
- Promosi jabatan berubah menjadi praktik patronase atau nepotisme.
- ASN yang kompeten kehilangan motivasi.
- Kepercayaan terhadap pimpinan dan organisasi terkikis.
- Keputusan sulit diawasi atau diuji secara administratif.
- Kualitas pelayanan publik menurun.
- Integritas dan legitimasi pemerintahan melemah.
Sebaliknya, manajemen talenta yang transparan membuat pengisian jabatan didasarkan pada kualifikasi dan kinerja, bukan kedekatan atau kepentingan politik.
Penutup
Dr. Aep Tata Suryana menegaskan :
"Pelantikan itu sendiri bukan bukti otomatis, bahwa pemerintahan telah berintegritas. Integritas, ditentukan oleh seluruh proses sebelum, saat dan setelah pelantikan. Mulai dari penetapan kriteria, seleksi, pengawasan, pengambilan sumpah hingga evaluasi kinerja pejabat."
Pemkab Bandung Barat diminta mempublikasikan seluruh dokumen, terkait surat izin BKN, susunan Komite Talenta, hasil pemetaan nine-box, daftar calon hingga berita acara pemilihan. Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada penjelasan yang memuaskan, pihak Pokja Wartawan KBB akan mengirimkan surat resmi kepada BKN RI dan KASN untuk meminta pemeriksaan atas proses ini.
"Integritas pemerintahan dipertaruhkan di sini," tutup pernyataan tersebut.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
