KARAWANG —
Kepala Desa Cariumulya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, EK dilaporkan oleh kuasa hukum warga setempat yakni ; AK, SI dan WN, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan saluran irigasi.
Laporan tersebut, dilayangkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Karawang, diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu materi utama yang dilaporkan, adalah pembangunan saluran irigasi di Dusun Cariu III dengan nilai anggaran sekitar Rp398,7 juta pada tahun anggaran 2025.
Menurut AK, secara administrasi pekerjaan tersebut tercatat dikerjakan oleh P3A Mitra Galih Sejahtera. Namun di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Mulya Mandiri.
Ia mempertanyakan keberadaan P3A Mulya Mandiri, mengingat seluruh kelompok tani di Desa Cariumulya telah tergabung dalam P3A Mitra Galih Sejahtera. AK, menduga P3A Mulya Mandiri dibentuk atas inisiatif kepala desa dan ketuanya memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa EK.
"Pekerjaan tercatat dikerjakan, oleh Mitra Galih Sejahtera, tetapi dilapangan dikerjakan oleh P3A Mulya Mandiri," ujar AK di Mapolresta Karawang, Selasa (29/9/2026).
Ketidaksesuaian ini, terungkap saat tim evaluasi tingkat provinsi mendatangi Ketua P3A Mitra Galih Sejahtera yang ternyata sama sekali tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.
Selain ketidakjelasan pelaksana, laporan juga menyoroti keterlambatan penyelesaian, anggaran dialokasikan tahun 2025, namun pembangunan baru rampung pada September 2026.
Persoalan serupa terjadi pada pembangunan saluran irigasi bersumber Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih. Saluran tersebut, dikabarkan jebol hanya empat bulan setelah selesai dibangun.
"Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Bagian pondasi yang seharusnya menggunakan batu kali, dilapangan terlihat menggunakan bata ringan (hebel)," ungkap AK.
AK juga mempersoalkan, peran pengawasan Inspektorat Kabupaten Karawang. Ia, menilai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan administrasi tanpa memverifikasi kesesuaian fisik di lapangan.
"Kenapa semua pekerjaan fisik maupun non-fisik hanya dinyatakan selesai secara administrasi, tanpa pengecekan fakta di lapangan ?" tanyanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cariumulya maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. (IS)
Editor TM.