Oleh Edy Mulyadi — Wartawan Senior
Opini Publik
Hari - hari dinasti politik yang dibangun di bawah bayang - bayang kekuasaan lama, tampaknya bakal segera berakhir. Senin, 21 September 2026, bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) yang ditandatangani empat (4) Jenderal Bintang empat, mengeluarkan pernyataan sikap yang menjadi tamparan keras bagi konsolidasi kekuasaan yang selama ini berdiri di atas fondasi rapuh.
Pernyataan tersebut, menjadikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan hukum. Aturan yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 ini, membuka ruang untuk memproses kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan setelah masa pemilu selesai. Bagi para purnawirawan, adalah pintu hukum untuk mempersoalkan keabsahan pencalonan dan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Secara eksplisit dan lugas, FPP-TNI menegaskan lima (5) hal :
Kesatu ; mengapresiasi MK yang telah menerbitkan PMK No. 1/2026, sebagai jalur hukum untuk meninjau kembali PHPU Pilpres 2024
Kedua ; mendukung penuh permohonan pengujian keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, khususnya kesesuaian syarat pendidikan.
Ketiga ; menuntut seluruh dokumen kelulusan SLTA, surat penyetaraan serta dasar hukum penerbitannya dibuka dan diperiksa secara transparan di persidangan.
Keempat ; mendesak KPU, lembaga pendidikan dan pihak terkait menyerahkan keterangan benar dan dokumen asli tanpa menutup-nutupi fakta.
Kelima ; meminta MK memeriksa pokok perkara secara terbuka, objektif, independen dan bebas tekanan politik.
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan konstitusi, maka pencalonannya batal demi hukum sejak awal (void ab initio). Dalam doktrin hukum administrasi negara, apa yang cacat sejak awal dianggap tidak pernah sah terjadi. Maka statusnya, sebagai Wakil Presiden gugur seketika. Bukan sekadar diminta mundur. Pelantikan dan berjalannya waktu tidak mampu mengesahkan atau mendaur ulang cacat hukum yang ada sejak asal.
Ada kekhawatiran pihak - pihak tertentu, mungkin menolak putusan dengan berdalih ; pasangan ini telah mendapat puluhan juta suara dan telah memerintah hampir dua tahun. Namun, perlawanan terhadap putusan final dan mengikat MK bukan dinamika politik biasa — itu pembangkangan terhadap Konstitusi.
Kekacauan hanya terjadi jika alat negara membiarkan hukum diinjak-injak. Sebaliknya, jika TNI dan Polri berdiri tegak di atas konstitusi, setiap upaya perlawanan politik akan kehilangan legitimasi moral dan kekuatannya.
Di persimpangan ini, sorotan tertuju kepada Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran Gibran di sampingnya sejak awal dipandang sebagai sandera politik rezim lama. Jika MK mendiskualifikasi Gibran, justru ini menjadi peluang emas bagi Prabowo untuk membebaskan diri dari bayang-bayang masa lalu.
Langkah paling kredibel: tunduk sepenuhnya pada putusan MK, lalu mengaktifkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 — mengajukan dua nama calon Wakil Presiden baru ke MPR untuk dipilih secara demokratis. Dengan mematuhi hukum, Prabowo menyelamatkan tata kelola negara sekaligus membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang berdaulat di atas hukum, bukan alat kompromi dinasti.
Sejarah kini menagih ketegasan. Pernyataan FPP-TNI telah menarik garis tegas, buktikan keabsahan dokumen pencalonan secara terbuka atau diskualifikasi adalah satu-satunya jalan memulihkan kehormatan Republik. Kebenaran administrasi negara, tidak boleh dikompromikan dengan politik !
Editor TM.