Catatan Redaksi
Undang - Undang Perampasan Aset rencananya akan disahkan pada awal Desember 2026, rencana pengesahan yang dibahas di DPR RI dengan persetujuan antar-fraksi ini justru memicu gelombang pertanyaan publik. Pada awalnya dengan dorongan aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat dan para tokoh masyarakat, namun yang paling mendasar dan kini menjadi pertanyaan besar di ruang publik adalah : Mengapa harus menunggu Desember ?, mengapa tidak segera disahkan sekarang juga ?
Keterlambatan pengesahan ini memunculkan dugaan yang mengkhawatirkan, banyak pihak mempertanyakan, apakah jeda waktu dari Agustus hingga Desember 2026 ini sengaja disisakan untuk memberi ruang kepada oknum - oknum yang terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi guna membersihkan, menyembunyikan atau memindahkan aset - aset hasil kejahatan secara cepat ? Frasa "gercep gerak cepat" kini berbalik makna, bukan lagi untuk menindak, melainkan diduga memberi kesempatan pelaku untuk mengamankan diri.
Keputusan yang seharusnya mendesak dan segera ditegakkan, justru terkesan alot dan berlarut-larut. Padahal, urgensi UU Perampasan Aset sangatlah jelas bahwa negara butuh instrumen hukum yang kuat untuk menarik kembali aset - aset negara yang dirampas secara tidak sah oleh pihak - pihak yang menyalahgunakan kekuasaan. Jika pengesahan terus ditunda, maka semakin banyak pula peluang bagi mereka yang bersalah untuk menyembunyikan jejak, memindahkan aset ke nama pihak ketiga atau bahkan mengubah status kepemilikan hingga sulit dilacak kembali.
Publik mulai menilai, bahwa penundaan ini bukan sekadar soal prosedur parlemen. Ada kecurigaan yang menguat, apakah ada pihak yang justru diuntungkan dari penundaan ini ? Apakah pembahasan yang terkesan alot itu sebenarnya sedang ditahan-tahan, oleh kepentingan - kepentingan tertentu yang ingin terlindungi dari jangkauan hukum ini ?
Di sisi lain, substansi UU Perampasan Aset ini pun dinilai lebih cenderung menyasar aset - aset yang telah tercatat secara formal, sementara banyak aset yang dikuasai secara tidak resmi atau atas nama pihak ketiga justru berpotensi lolos dari jangkauan hukum. Jika demikian, maka undang - undang yang diharapkan menjadi alat penegakan keadilan ini justru bisa menjadi sarana yang tidak seimbang, membebani sebagian pihak sementara yang lain tetap aman.
Masyarakat berhak meminta penjelasan yang transparan dan jujur, mengapa harus menunggu Desember ? Apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik ruang - ruang pembahasan parlemen ? Jangan sampai undang - undang yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan kerugian negara justru ditunda-tunda, hingga kesempatannya hilang dan aset - aset negara sudah tak dapat lagi ditarik kembali.
(Redaksi)
