"Pertaruhan Kharismatik RI 1 dan Kewibawaan Negara"
Catatan Redaksi,-
Publik kian terus menyoroti perkembangan pengesahan Undang - Undang Perampasan Aset yang direncanakan pada 15 Desember 2026, akankah terlaksana sesuai jadwal atau justru tertunda lagi ?
Rencana pengesahan yang dibahas di DPR RI dan sempat disepakati alur pembahasannya antar-fraksi ini, justru memicu gelombang pertanyaan tajam dari ruang publik. Awalnya, desakan kuat datang dari beragam elemen : mahasiswa, komunitas pengamat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, profesi, hingga pemuda. Namun pertanyaan paling mendasar yang kini bergema di mana - mana : Mengapa tidak segera disahkan saat itu juga ?
Keterlambatan yang terasa ini memunculkan dugaan yang mengkhawatirkan, sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Banyak pihak mulai bertanya-tanya : Apakah jeda waktu dari Agustus menuju Desember 2026 atau kemungkinan mundur lagi itu sengaja diatur ? Apakah kesempatan ini justru disisakan untuk memberi ruang bagi oknum - oknum yang terjerat dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, guna dengan cepat membersihkan, menyembunyikan, memindahkan atau mengalihkan aset hasil kejahatan yang tak jarang berujung pada praktik pencucian uang ? Istilah "gercep" yang dulunya bermakna cepat menindak, kini berbalik makna: diduga justru memberi kesempatan pelaku untuk tetap aman dan mengamankan harta curiannya.
Keputusan yang ditunggu-tunggu ini terasa sangat mendesak, namun prosesnya justru terkesan alot, berlarut-larut dan penuh ketidakpastian. Padahal urgensi lahirnya UU Perampasan Aset sangat nyata ; negara sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menarik kembali uang rakyat dan aset negara yang dirampas secara tidak sah oleh mereka yang menyalahgunakan kekuasaan. Semakin lama pengesahan ditunda, semakin lebar peluang bagi koruptor untuk menutup jejak, memindahkan kepemilikan atas nama pihak ketiga atau mengubah status aset sehingga sulit bahkan mustahil dilacak kembali.
Kecurigaan publik makin menguat : Apakah penundaan ini bukan sekadar soal prosedur parlemen ? Adakah pihak yang justru diuntungkan dari keterlambatan ini ? Apakah pembahasan yang terhambat sengaja ditahan demi melindungi kepentingan tertentu, seolah-olah ada yang kebal hukum dan dijauhkan dari jangkauan aturan ini ?
Belum lagi muncul kekhawatiran atas substansi yang sedang dibahas ; apakah nanti aturannya hanya akan menyasar aset yang tercatat secara resmi, sementara harta yang dikuasai diam - diam atau atas nama orang lain justru lolos begitu saja ? Kalau begini jadinya, bahwa UU yang diharapkan menjadi penegak keadilan bisa jadi justru tidak berjalan seimbang seolah sebagian dilindungi aturan, sementara yang lain ditindak.
Publik berhak mendapat penjelasan yang transparan, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan : Mengapa harus menunggu sampai Desember 2026 atau bahkan kemungkinan mundur ? Apa sesungguhnya yang terjadi di balik pintu ruang pembahasan parlemen jangan sampai aturan yang seharusnya memulihkan kerugian negara justru tertunda terus, hingga saat siap disahkan pun aset rakyat sudah tak bisa lagi ditarik kembali selamanya.
Negara dituntut untuk mendengarkan dan mewujudkan amanat rakyat, sudah saatnya Kabinet Merah Putih meninggalkan jejak sejarah yang berarti. Pengesahan RUU Perampasan Aset amat sangat mendesak, guna melandasi kewenangan hukum yang tegas dan memberi efek jera, agar uang serta aset rakyat hasil kejahatan terutama saat pelaku berusaha menyembunyikan atau memindahkannya bisa segera diambil kembali. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara sekaligus memutus mata rantai keuntungan bagi oknum oligarki dan birokrat yang korup serta mencegah kerusakan ekonomi akibat pencucian uang hasil tindak pidana.
Ditinjau dari sudut pandang kriminologi, kejahatan korupsi dan pencucian uang umumnya dikejar demi keuntungan luar biasa besar. Disinilah terletak pertaruhan kharismatik Pemimpin Bangsa sekaligus kewibawaan negara, jika aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas kembali. Maka, supremasi hukum melemah dan pelaku tetap bisa menikmati hasil perbuatannya dengan tenang.
RUU ini sangat penting demi pemulihan aset negara, agar berjalan lebih cepat dan tepat. Mekanismenya memungkinkan perampasan aset tetap bisa dilakukan meski pelaku belum tertangkap, kabur, meninggal dunia atau sengaja menyembunyikan hartanya dengan dasar putusan hukum yang langsung, tegas, tanpa jeda dan tanpa ampun.
Fungsi utamanya jelas, bahwa negara harus berani atas nama seluruh rakyat, menyasar segala aset hasil tindak pidana, yang dipakai untuk berbuat jahat maupun sebagai pengganti kerugian negara. Sudah sepantasnya negara, segera memberikan kepastian hukum dan aturan pelaksanaan yang jelas. Sehingga perampasan aset bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan tindakan berdasar hukum yang kokoh, tidak dikemudikan kepentingan politik, tidak pula ditutupi alasan apa pun. Hukum tetaplah hukum, ia adalah bukti nyata, bukan alasan belaka.
Yang terpenting, adalah tegaknya supremasi penegakan hukum : Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tapi harus sekaligus memutus sumber keuntungan dari kejahatan, sehingga pelaku kehilangan segala apa yang didapat secara haram.
Mengapa pembahasan ini penuh tarik-ulur ? Kekhawatiran publik muncul, karena diduga kuat ada kepentingan kelompok oligarki dan oknum birokrasi yang ikut menentukan arah draf ini. Akankah pemulihan aset nanti makin mudah atau malah terhambat ? Semua bergantung pada hasil akhir perdebatan yang seolah-olah masih saling tawar-menawar. Apakah, disahkan tepat waktu atau akhirnya mundur lagi ?
Memang wajar jika dibahas batasan nilai aset, jenis tindak pidana yang disasar serta tata cara pelaksanaannya, supaya aturan tidak terlalu longgar yang bisa disalahgunakan maupun tidak terlalu sempit hingga tak berguna.
Namun pada intinya sederhana, kita butuh aturan ini supaya negara punya alat hukum yang cepat, tepat, efektif dan efisien untuk mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat. Bukan cukup hanya memenjarakan pelakunya dengan begitu, kejahatan tak akan lagi menjadi ladang untung yang menggiurkan.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
