Narasi,-
Pagi itu, cerobong pabrik masih mengepul pelan. Mesin - mesin tampak bekerja seperti biasa, namun di luar pagar beberapa buruh duduk diam, wajah mereka menyimpan tanya yang tidak terucap.
“Besok kami masih bekerja?”, tanya seorang lelaki paruh baya kepada satpam pabrik.
Satpam itu terdiam, ia menggeleng perlahan. “Belum ada kabar.”
Sunyi menyergap, di tengah deru pembangunan, sunyi itu terasa ganjil. Jawa Barat bergerak cepat sebagai lokomotif ekonomi nasional, tetapi sebagian rakyatnya justru kehilangan pegangan.
Sepanjang 2025 Jawa Barat, mencatat realisasi investasi yang melampaui target. Angka - angka pertumbuhan tampil meyakinkan, dunia usaha memberi kepercayaan. Namun, di balik statistik yang tampak rapi, gelombang pemutusan hubungan kerja terus terjadi. Ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, bukan karena malas, melainkan karena sistem yang berubah lebih cepat daripada perlindungan yang tersedia.
Di titik inilah pertanyaan penting muncul ; untuk siapa pertumbuhan itu bekerja ?
Investasi yang mengalir deras hari ini, sebagian besar bergerak ke sektor padat modal. Mesin menggantikan tangan, efisiensi menekan biaya tenaga kerja. Perusahaan memilih bertahan dengan mengurangi manusia, bukan menata ulang arah produksi. Akibatnya, sektor padat karya satu per-satu goyah. PHK pun menjadi jalan keluar yang paling mudah, meski paling menyakitkan.
Situasi ini bukan sekadar persoalan bisnis, ia menyentuh jantung tanggung jawab negara. Negara tentu berkepentingan menjaga iklim investasi, negara juga memikul amanah untuk memastikan rakyat tidak tersisih oleh laju pembangunan. Ketika pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan perlindungan tenaga kerja, maka koreksi arah menjadi keharusan moral, bukan ancaman stabilitas.
Islam, memberi fondasi yang jernih dalam memandang persoalan ini. Al-Qur’an, menempatkan kerja sebagai aktivitas mulia yang harus dijaga keberlangsungannya. Allah Swt., berfirman, “Dan katakanlah : bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang beriman.”(QS. At-Taubah: 105)
Ayat ini mengandung pesan kebijakan yang kuat, kerja bukan sekadar urusan individu. Kerja, adalah ruang amanah sosial yang harus dijaga oleh penguasa. Karena itu, hilangnya pekerjaan secara massal tanpa perlindungan yang memadai menuntut kehadiran negara yang lebih aktif.
Rasulullah Saw., pun menegaskan etika relasi kerja dengan sangat tegas. Beliau bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah No. 2443)
Hadis ini tidak hanya berbicara soal upah, tetapi juga soal penghormatan terhadap martabat pekerja. Dalam Islam, tenaga kerja bukan beban biaya yang boleh dihilangkan demi efisiensi, melainkan manusia yang hak-haknya wajib dijaga.
Sejarah peradaban Islam, memberi teladan konkret. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab Ra., negara tidak bersikap netral terhadap pengangguran. Umar, aktif membuka lapangan kerja, mengelola tanah negara dan mengoptimalkan baitul mal untuk memastikan rakyat memiliki penghidupan. Ia, bahkan menegur pejabat yang membiarkan rakyat menganggur terlalu lama. Bagi Umar, membiarkan rakyat kehilangan kerja sama artinya dengan mengabaikan amanah kekuasaan.
Teladan ini tidak menolak pertumbuhan ekonomi, ia justru menyempurnakannya. Islam tidak anti-investasi. Islam menuntut, agar investasi diarahkan untuk melayani kehidupan, bukan sebaliknya. Negara berperan, sebagai pengatur yang memastikan modal, kebijakan dan kepentingan rakyat bergerak searah.
Maka, ditengah posisi Jawa Barat sebagai lokomotif ekonomi nasional, tantangan terbesarnya bukan sekadar menjaga laju, melainkan memastikan semua gerbong tetap terangkai. Pekerja tidak boleh dibiarkan, tertinggal di stasiun bernama efisiensi.
Koreksi arah bukan tanda kegagalan kebijakan, justru wujud kedewasaan dalam mengelola pembangunan. Ketika negara berani menata ulang orientasi investasi, agar berpihak pada penyerapan tenaga kerja dan perlindungan hidup rakyat, disitulah pertumbuhan menemukan maknanya.
Lokomotif boleh melaju kencang, tanpa rakyat di dalamnya, hanya akan sampai lebih cepat ke tujuan yang sepi.
Editor Lilis Suryani.
Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi).
