Oleh: elitKITA.com
Kecelakaan lalu lintas bukan semata persoalan teknis kendaraan atau kondisi jalan, melainkan cerminan nyata dari kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang publik. Jalan raya adalah wajah peradaban; ketika angka kecelakaan tinggi, itu menandakan masih lemahnya kesadaran hukum, disiplin, dan etika berlalu lintas.
Berbagai jenis kecelakaan—mulai dari tabrakan depan, samping, kendaraan terguling, hingga tabrakan belakang—sebagian besar bermuara pada satu faktor dominan: perilaku manusia. Kelalaian, ketidakpatuhan terhadap rambu, kecepatan berlebih, hingga berkendara dalam kondisi tidak layak menjadi pemicu utama yang terus berulang. Situasi ini jelas mengganggu stabilitas Kamtibmas karena kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Dalam perspektif Kamtibmas, jalan raya bukan sekadar sarana transportasi, melainkan ruang sosial bersama yang menuntut tanggung jawab kolektif. Ketika seorang pengendara melanggar aturan, dampaknya tidak berhenti pada dirinya sendiri, tetapi merambat pada pengguna jalan lain, keluarga korban, bahkan ketertiban umum. Di titik inilah kecelakaan lalu lintas harus dipahami sebagai gangguan Kamtibmas, bukan sekadar musibah individual.
Peran aparat kepolisian tentu sangat penting dalam penegakan hukum lalu lintas. Namun, Kamtibmas tidak akan terwujud hanya dengan razia dan sanksi. Diperlukan pendekatan preventif dan edukatif yang berkelanjutan, mulai dari pendidikan berlalu lintas sejak dini, kampanye keselamatan jalan, hingga keteladanan aparat dan tokoh masyarakat. Penegakan hukum tanpa kesadaran hukum hanya akan bersifat sementara.
Di sisi lain, faktor kendaraan dan kondisi jalan juga tidak bisa diabaikan. Kendaraan yang tidak laik jalan serta infrastruktur yang rusak berpotensi memicu kecelakaan dan menciptakan rasa tidak aman. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan sarana prasarana yang aman dan layak bagi masyarakat. Jalan berlubang, minim penerangan, dan kurangnya rambu adalah bentuk kelalaian struktural yang berdampak langsung pada Kamtibmas.
Membangun Kamtibmas di jalan raya pada akhirnya menuntut sinergi semua pihak. Pengendara harus menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Aparat penegak hukum harus hadir secara profesional dan humanis. Pemerintah wajib memastikan infrastruktur yang aman. Sementara masyarakat perlu berani saling mengingatkan demi kepentingan bersama.
Keselamatan berlalu lintas adalah ukuran peradaban. Ketika jalan raya menjadi ruang yang aman, tertib, dan beradab, maka Kamtibmas bukan lagi sekadar jargon, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (a'hendra)
