elitKITA.Com -Ahmad Sahroni dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Keputusan tersebut tercantum dalam surat Fraksi Partai NasDem DPR yang ditandatangani Ketua Fraksi Victor Laiskodat dan juga Sahroni sendiri sebagai Sekretaris Fraksi NasDem.
Hal ini dipertegas juga dalam siaran Pers yang di keluakan DPP Partai NasDem yang keputusannya mulai berlaku Senin, 1 September 2025 bahwa Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini di tandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan sekretaris Jendral Hermawi F.Taslim pada tanggal 31 Agustus 2025.
Berikut isi dari siaran Pers DPP Partai NasDem.
Mencermati dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H. Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.
2. Bahwa perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan Nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
3. Bahwa atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir akhir ini, Partai NasDem menyatakan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga Negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya.
4. Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.
5. Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut diatas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.
Demikian siaran pers ini diperbuat untuk dipermaklumkan kepada masyarakat khususnya para Anggota Partai NasDem.
(a'Hendra)
(a'Hendra)

