ElitKita. Com, –
OPINI HUKUM
Jaminan Fidusia memberikan jaminan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, penyerahan benda jaminan sifatnya constitutum posseisorium. Dimana penyerahan kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda yang menjadi objek jaminan tetap ada pada penguasaan pemberi fidusia.
Jaminan Fidusia, merupakan perjanjian ikutan dari sebuah perjanjian pokok. Perjanjian pokok tersebut, memuat kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Singkatnya, dengan adanya Jaminan Fidusia memberikan hak bagi penerima fidusia untuk didahulukan untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Lantas bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia jika ternyata pemberi fidusia cidera janji atas perjanjian pokok ?
Terhadap hal ini UU 42/2009, tentang Jaminan Fidusia (UU JF) mengatur bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang diperoleh setelah pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia sifatnya mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itulah, dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Oleh sebab itu, apabila debitor (pemberi fidusia) cidera janji, penerima Fidusia berhak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Namun berdasarkan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 menafsirkan bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, tentang telah adanya cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Maka, mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut melalui Putusan MK No. 71/PUU-XIX/2021 ditegaskan, bahwa pihak yang berwenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri. Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.
Editor : TM
Jakarta, 25 Agustus 2023