
Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)
Peredaran narkoba di Indonesia masih kerap terjadi. Bandar masih terbilang mudah melakukan transaksi, sementara jumlah pemakainya terus bertambah, terutama di kalangan muda-mudi. Ketika stres melanda, narkoba justru dicari sebagai pelarian, bukan solusi atas persoalan yang sedang dihadapi.
Pemakainya pun berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga selebritas. Seolah-olah mengonsumsi barang haram menjadi pilihan yang lebih baik daripada menghadapi persoalan hidup. Padahal, tidak akan didapati penyelesaian dari narkoba, selain kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung sendiri.
Vape Menjadi Jalan Baru Peredaran Narkoba
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN yang diduga merupakan bandar vape berisi narkoba. Dari penangkapan tersebut, terungkap adanya pemesanan vape berisi narkoba oleh selebgram JP (Julia Prastini). Keduanya mengaku mendapatkan vape tersebut dari warga negara Cina berinisial XC. Tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian menangkap XC beserta barang bukti berupa 71 buah cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. (DetikNews.com, 19/9/2026).
Jaringan narkoba kini memanfaatkan tren vape untuk menyasar generasi muda. Bentuknya yang berupa cairan membuatnya sekilas tampak seperti produk vape biasa sehingga berpotensi menyamarkan peredarannya. Vape semacam ini bahkan dikenal dengan istilah pod getar karena dapat menyebabkan tubuh bergetar setelah dikonsumsi. Cairan vape yang mengandung etomidate tersebut disebut-sebut dijual dengan harga sekitar Rp3–6 juta per cartridge.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan tren di tengah generasi muda dapat dimanfaatkan sebagai celah baru dalam peredaran narkoba. Ketika sesuatu yang awalnya dianggap sebagai gaya hidup justru menjadi sarana memasukkan zat berbahaya, ancamannya tidak lagi sederhana.
Bahaya yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape. Usulan tersebut mendapat dukungan dari DPR, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dukungan tersebut mencerminkan adanya kekhawatiran bersama terhadap potensi vape menjadi sarana baru dalam peredaran narkotika.
Namun, regulasi mengenai pelarangan vape masih dalam pembahasan. Artinya, hingga kini vape belum secara resmi dilarang. Padahal, bahaya rokok elektronik tidak dapat dianggap remeh. Vape dapat mengandung nikotin, logam berat, dan berbagai zat kimia yang berpotensi membahayakan tubuh. Terlebih ketika cairan vape disalahgunakan sebagai media etomidate. Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan tenaga medis.
Penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai risiko serius, termasuk gangguan pernapasan, hipoksia, koma, hingga kematian. Etomidate juga dapat mengganggu fungsi adrenal, memicu kejang atau mioklonus, serta menyebabkan gangguan tekanan darah dan irama jantung. Risiko semakin besar ketika zat tersebut digunakan tanpa mengetahui dosis yang tepat. Maka, ketika zat berbahaya tersebut dimasukkan ke dalam vape dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis, ancamannya menjadi semakin serius. Bukan sekadar mengikuti tren, tetapi mempertaruhkan kesehatan, bahkan nyawa.
Ketika Narkoba Dijadikan Pelarian
Ironisnya, bahaya tersebut telah diketahui, tetapi sebagian orang masih memilih mengonsumsinya. Ada yang menjadikannya sebagai bagian dari tren, ada pula yang menjadikannya pelarian ketika stres dan berbagai persoalan hidup datang. Di sinilah persoalan generasi tidak cukup dilihat hanya dari sisi barang yang dikonsumsi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana generasi dibentuk dalam memandang kehidupan.
Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, sekularisme telah mencabut akidah dari berbagai aspek kehidupan manusia. Generasi akhirnya kehilangan benteng keimanan yang semestinya menjadi pegangan ketika menghadapi tekanan hidup dan derasnya arus liberalisasi. Tidak sedikit anak muda yang akhirnya lebih mengikuti hawa nafsu daripada menggunakan akal dan tunduk pada aturan Allah.
Ketika menghadapi masalah, yang dicari bukan lagi jalan keluar yang sesuai dengan syariat, melainkan sesuatu yang dapat memberikan kesenangan sesaat, meskipun harus membahayakan diri sendiri. Padahal, kehidupan tidak akan selesai hanya dengan melarikan diri dari masalah. Persoalan justru dapat bertambah panjang ketika seseorang memilih jalan yang merusak dirinya.
Ketika Keuntungan Mengalahkan Keselamatan
Persoalan juga tidak berhenti pada individu. Sistem yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama kehidupan membuka ruang bagi berbagai komoditas untuk dipasarkan selama memiliki pasar dan mendatangkan keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, selama terdapat permintaan dan keuntungan, barang yang membawa kerusakan dapat tetap memiliki ruang. Halal dan haram berpotensi dikesampingkan ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama.
Sementara itu, kerusakan yang ditimbulkan terhadap manusia dan masyarakat tidak menjadi pertimbangan utama. Konsep semacam ini dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan barang-barang haram dan berbahaya. Negara semestinya tidak hanya hadir ketika persoalan telah membesar. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat, terlebih generasi muda, dari berbagai hal yang dapat merusak mereka.
Islam Menjaga Jiwa dan Akal
Islam memiliki perhatian besar terhadap keselamatan manusia. Islam melarang manusia membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Setiap nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat berharga sehingga tidak boleh diperlakukan secara sembarangan.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.”
Hadis ini merupakan kaidah penting dalam Islam. Segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain tidak boleh dilakukan.
Allah Swt. juga berfirman:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Larangan tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Allah tidak menghendaki manusia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan.
Terlebih, Islam juga menjaga akal manusia. Akal merupakan salah satu perkara penting yang harus dijaga karena dengannya manusia dapat memahami kebenaran dan menjalankan berbagai kewajiban.
Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka, tidakkah kamu mau berhenti?”
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90–91)
Ayat tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa khamr dan segala sesuatu yang memabukkan merupakan sesuatu yang harus dijauhi. Apa pun bentuknya, sesuatu yang memabukkan dan membahayakan tidak semestinya menjadi bagian dari kehidupan manusia. Larangan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penjagaan Allah terhadap akal manusia.
Membangun Benteng Generasi
Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga memiliki mekanisme preventif untuk mencegah manusia terjerumus ke dalam kemaksiatan. Salah satunya adalah membangun akidah Islam sebagai benteng generasi. Akidah tersebut ditanamkan melalui pendidikan Islam yang menjadikan pembentukan kepribadian Islam sebagai salah satu orientasinya.
Dengan keimanan yang kokoh, seorang Muslim menyadari bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengawasan Allah. Kesadaran inilah yang dapat menjadi pelindung utama dari berbagai hal yang merusak dan diharamkan. Ketika seorang anak memahami bahwa narkoba adalah sesuatu yang haram dan membahayakan, ia tidak sekadar menjauhinya karena takut terhadap hukum atau hukuman manusia. Ia menjauhinya karena menyadari bahwa Allah telah melarangnya dan seorang Muslim wajib menaati aturan-Nya.
Selain itu, Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis. Barang yang haram dan membahayakan tidak semestinya menjadi komoditas yang bebas diperjualbelikan demi keuntungan. Media pun memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir masyarakat. Dalam Islam, media semestinya tidak menjadi sarana untuk mempromosikan atau menormalisasi produk-produk yang haram dan merusak. Dengan demikian, lingkungan yang terbentuk dapat membantu menjaga keimanan dan ketakwaan generasi.
Sanksi Tegas untuk Melindungi Masyarakat
Selain upaya preventif, Islam memiliki mekanisme sanksi yang tegas terhadap berbagai tindakan yang merusak masyarakat, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sanksi tersebut bukan semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek jera, mencegah kejahatan berulang, serta menjaga masyarakat dari kerusakan. Dalam Islam, hukum berlaku secara adil dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, maka ia dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, Islam tidak membiarkan masyarakat menghadapi ancaman narkoba sendirian. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga rakyat, sementara individu dibina agar memiliki ketakwaan dan kesadaran untuk menjauhi kemaksiatan. Sebab, persoalan narkoba bukan hanya tentang seseorang yang memilih menggunakan barang haram. Di baliknya ada keluarga yang terluka, masa depan generasi yang terancam, kesehatan yang rusak, bahkan nyawa yang dapat melayang.
Maka, penyelesaiannya pun tidak cukup hanya dengan menangkap beberapa bandar atau membuat larangan terhadap satu bentuk produk. Diperlukan upaya menyeluruh yang menyentuh individu, keluarga, masyarakat, media, ekonomi, hingga negara. Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjaga manusia dari kerusakan tersebut.
Dengan penerapan aturan Allah secara menyeluruh, generasi tidak hanya dijauhkan dari narkoba, tetapi juga dibangun menjadi generasi yang memiliki akidah kokoh, kepribadian Islam, dan kesadaran untuk senantiasa terikat dengan hukum Allah. Dengan demikian, menjaga generasi bukan sekadar menyelamatkan mereka dari satu jenis narkoba, melainkan menyelamatkan akal, jiwa, masa depan, dan kehidupan mereka dari berbagai bentuk kerusakan.
Wallahu a'lam bish-shawab.