Oleh : Ummu Fahhala (Pegiat Literasi)
Opini Publik
Api yang melahap hutan tidak hanya meninggalkan lahan hangus. Di baliknya, ada ekosistem yang terancam, udara yang tercemar dan masyarakat yang berisiko kehilangan sumber air. Ketika kebakaran terus berulang, persoalannya bukan semata-mata seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa serius upaya mencegahnya sejak awal.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat 526 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 Oktober 2026, dengan luas area terbakar mencapai 1.082,76 hektare. Angka tersebut, kemudian meningkat menjadi 548 kejadian dengan luas 1.109,25 hektare per 23 Oktober 2026. Di kawasan Gunung Ciremai, warga juga dilibatkan dalam pembuatan sekat bakar dengan insentif Rp250.000 per hari, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 23 Oktober 2026.
Pelibatan masyarakat merupakan bentuk gotong royong yang patut diapresiasi. Namun, tingginya kejadian karhutla mengingatkan bahwa penanganan tidak boleh hanya bertumpu pada pemadaman setelah api membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Mitigasi membutuhkan pemetaan kawasan rawan, pemantauan titik panas, patroli rutin, pengelolaan vegetasi kering serta kesiapan personel dan peralatan. Warga yang membantu pun harus memperoleh pelatihan, perlindungan keselamatan dan pendampingan petugas. Jangan sampai semangat gotong royong justru menempatkan masyarakat dalam bahaya.
Persoalan ini mengajak kita mengevaluasi paradigma pengelolaan lingkungan. Apakah kebijakan sudah menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian alam sebagai prioritas jangka panjang ? Sebab, keberhasilan tidak cukup diukur dari kecepatan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang.
Pandangan Islam
Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sekadar sumber daya yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Allah Swt., berfirman : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Larangan ini memberikan landasan bagi pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Hutan berperan menjaga keseimbangan ekosistem, tata air dan keberlangsungan hidup manusia. Kerusakannya bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga ancaman terhadap kemaslahatan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan tidak cukup diserahkan pada kesadaran individu. Islam memiliki pandangan tentang kepemilikan, pengelolaan kekayaan alam serta tanggung jawab kepemimpinan. Prinsip ini, menuntut kebijakan yang tidak menjadikan keuntungan ekonomi sebagai satu-satunya ukuran pembangunan.
Rasulullah Saw., bersabda : “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan, bahwa kepemimpinan merupakan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban melakukan riayah, yakni mengurus kebutuhan dan melindungi kehidupan masyarakat. Tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan bencana, perlindungan kawasan hutan serta pemulihan lingkungan yang rusak.
Secara ideologis, bahwa Islam menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai orientasi pengelolaan kekuasaan. Negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi harus membangun sistem perlindungan sejak risiko mulai terdeteksi. Beberapa kebijakan yang dilakukan meliputi :
Pertama, pengelolaan hutan harus berorientasi pada kemaslahatan, bukan eksploitasi semata. Negara wajib mengawasi pemanfaatan kawasan, mencegah perusakan dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan, kelestarian ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman.
Kedua, pembiayaan mitigasi harus direncanakan secara memadai dan transparan. Negara perlu menyediakan anggaran untuk patroli, sistem peringatan dini, teknologi pemantauan, peralatan pemadam, pelatihan petugas dan pemulihan kawasan terdampak. Dalam tata kelola Islam, baitulmal merupakan institusi keuangan negara yang pengelolaannya mengikuti ketentuan syariat. Pemenuhan kebutuhan publik harus diatur berdasarkan tanggung jawab negara dan ketentuan sumber pendapatan yang sah.
Ketiga, penegakan hukum harus berjalan adil dan konsisten. Penyebab kebakaran perlu diselidiki secara profesional. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa diskriminasi. Pencegahan juga memerlukan edukasi, agar masyarakat memahami risiko pembakaran lahan dan pentingnya menjaga hutan.
Keempat, masyarakat dilibatkan sebagai mitra, bukan pengganti tanggung jawab negara. Gotong royong, pelaporan dini dan edukasi lingkungan perlu diperkuat. Namun, pekerjaan berisiko tinggi harus ditangani personel terlatih dengan perlengkapan memadai. Perlindungan jiwa tetap menjadi pertimbangan utama.
Pada akhirnya, karhutla Jabar harus menjadi momentum memperkuat tata kelola lingkungan yang berorientasi pada pencegahan. Islam menawarkan landasan bahwa kekuasaan adalah amanah, kekayaan alam harus dikelola secara bertanggung jawab, dan kemaslahatan rakyat wajib dilindungi.
Menjaga hutan bukan sekadar memadamkan api, melainkan memastikan kebijakan mampu mencegahnya sebelum menyala. Sebab, tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya diukur dari apa yang dilakukan ketika bencana datang, tetapi juga dari kesungguhan mencegah kerusakan sejak awal.
Editor Lilis Suryani.
