“Kesaktian Pancasila diuji bukan hanya dalam upacara, tetapi ketika keadilan, kesetaraan, dan pelayanan benar-benar berlaku bagi semua.”
Oleh: A. Rusdiana
Setiap 1 Oktober, bangsa
Pertanyaannya,
sudahkah keadilan hadir dalam pelayanan publik, termasuk di balik tembok
lembaga pemasyarakatan? Pertanyaan tersebut menemukan konteks aktual setelah
Persoalan ini tentu harus ditempatkan
secara proporsional. Pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung.
Komisi XIII DPR juga menyatakan perlunya mencocokkan data dengan fakta
lapangan. Namun justru di situlah Pancasila memperoleh ruang aktualisasinya: keadilan
tidak cukup diperingati, tetapi harus dapat dirasakan dalam tata kelola.
Tulisan ini bertujuan merefleksikan makna Hari Kesaktian Pancasila melalui persoalan aktual pelayanan publik, khususnya polemik dugaan perlakuan berbeda di Lapas Kelas IIA Cibinong. Fokusnya bukan menghakimi pihak tertentu sebelum proses klarifikasi selesai, melainkan menjadikan peristiwa tersebut sebagai cermin untuk membaca kembali makna keadilan sosial.
Pancasila perlu ditempatkan bukan hanya sebagai dasar negara yang diperingati secara seremonial, tetapi sebagai nilai yang bekerja dalam tata kelola: menghadirkan kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang manusiawi dan tidak diskriminatif.
Dari titik itulah peringatan Hari Kesaktian Pancasila menemukan relevansinya dengan kehidupan sehari-hari. Ukuran kesaktian Pancasila bukan semata seberapa khidmat upacara dilaksanakan, melainkan seberapa konsisten nilai-nilainya diterjemahkan ketika negara melayani setiap warga.
Ruang pemasyarakatan bahkan dapat menjadi
salah satu “ruang uji” keadilan, sebab di
Pertama, Pancasila Harus Hadir dalam Perlakuan Setara; Sila kelima berbicara tentang “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kata seluruh menegaskan bahwa keadilan tidak mengenal kelas sosial, kekayaan, jabatan, ataupun kedekatan. Prinsip tersebut tidak berhenti ketika seseorang memasuki lembaga pemasyarakatan.
Komisi
XIII DPR dalam pembahasan kasus Cibinong juga menekankan prinsip
nondiskriminasi: warga binaan harus diperlakukan setara dan fasilitas khusus
tidak semestinya diberikan di luar ketentuan. Karena itu, substansi persoalan bukan semata
apakah terdapat sofa, kulkas, televisi atau fasilitas lainnya. Pertanyaan
mendasarnya ialah: apakah standar pelayanan diberlakukan secara adil
kepada setiap warga binaan?
Kedua, Keadilan Memerlukan Transparansi; Pancasila sebagai nilai hidup membutuhkan tata kelola yang transparan. Ketika terdapat perbedaan antara temuan satu lembaga pengawas dan penjelasan lembaga yang diperiksa, masyarakat berhak memperoleh klarifikasi berbasis fakta.
Komisi XIII DPR sendiri menyoroti adanya perbedaan informasi antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta meminta persoalan itu diverifikasi secara menyeluruh. Ombudsman menyatakan siap menyampaikan fakta lapangannya kepada DPR sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Transparansi dalam konteks ini bukan mencari sensasi ataupun tergesa-gesa menyimpulkan kesalahan. Transparansi diperlukan agar kepercayaan masyarakat dibangun berdasarkan fakta.
Ketiga, Pancasila Harus Menjadi Working Ideology; Peringatan Hari Kesaktian Pancasila mudah berhenti pada upacara, pidato, spanduk, dan unggahan media sosial. Padahal tantangan sesungguhnya adalah membawa Pancasila dari ruang seremoni menuju ruang pelayanan.
Tema 2026 menyandingkan tiga cita-cita: berdaulat,
adil, dan makmur. Keadilan menjadi jembatan penting karena masyarakat
akan menilai negara bukan hanya berdasarkan regulasi yang dibuat, tetapi juga
berdasarkan pengalaman konkret ketika berhadapan dengan institusi publik.
Dalam pemasyarakatan, keadilan berarti
standar berlaku konsisten. Pengawasan berjalan. Pelayanan manusiawi diberikan.
Hak warga binaan dihormati, tetapi keistimewaan yang tidak mempunyai dasar
tidak dibenarkan.
Keempat, Dari Temuan Menuju Perbaikan Sistem; Kasus Cibinong sebaiknya tidak berhenti sebagai kontroversi sesaat. Ketua Komisi XIII DPR menyebut temuan tersebut sebagai momentum untuk melihat perlunya perbaikan sistem pemasyarakatan secara lebih komprehensif.
Di sinilah kritik menemukan fungsi konstruktifnya. Jika ditemukan kelemahan pengawasan, perbaiki pengawasan. Jika standar pelayanan belum merata, benahi standar. Jika terdapat pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan fakta dan hukum. Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak terbukti, klarifikasi juga harus disampaikan secara terbuka.
Pancasila tidak meminta kita menghakimi sebelum fakta terang. Pancasila justru mengajarkan kemanusiaan, keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab.
Singkat kata, Hari Kesaktian Pancasila 2026 seyogianya menjadi kesempatan menggeser pertanyaan dari “seberapa meriah kita memperingati Pancasila?” menuju “seberapa nyata Pancasila bekerja dalam pelayanan publik?”
Temuan dan perbedaan informasi mengenai Lapas Cibinong masih harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi satu prinsip tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan: keadilan harus berlaku untuk semua.
Jika
Pancasila hendak menjadi pemersatu bangsa menuju
Penulis:
A. Rusdiana, Guru besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Lulusan S-3 Pascasarjana UNINUS Tahun 2012. Penulis Buku SIM-Peraih Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Pangkat Penjelajah Penulis di Kompasiana sejak 22 Januari 2025. Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur. DK-Media Elit Kita; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.