Opini Publik
Pada sidang terbuka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (29/9/2026) kemarin, dengan Nomor Perkara 89/G/2026/PTUN.BDG yang beragenda pemeriksaan Keterangan Ahli. Pemerhati Pertanahan dan Agraria, Yudi T., menyampaikan analisis hukum terkait sengketa tanah Kebon Binatang Bandung. Ia menegaskan, bahwa alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung mengandung cacat permanen dan sudah sepatutnya dibatalkan demi hukum.
Segel yang dijadikan dasar penguasaan tanah tersebut, dinilai sangat diragukan kebenarannya dan tidak sah secara hukum dengan alasan sebagai berikut :
- Pada tahun 1930-an, kekuasaan berada di tangan Pemerintah Hindia Belanda yang menganut Hukum BW. Sesuai ketentuan BW, peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui akta Notaris, termasuk proses pembebasan tanah. Selanjutnya, Gemeente Bandoeng seharusnya mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal untuk mendapatkan keputusan (beschikking) berupa status Eigendom Gemeente. Kenyataannya, sejak masa itu hingga kini, segel tersebut tetap dipakai sebagai satu-satunya alas hak penguasaan aset oleh Pemerintah Kota Bandung.
- Karena alas hak berupa segel tersebut tidak sah dan cacat hukum, maka status tanah itu seharusnya dikategorikan sebagai Tanah Negara. Bukti berupa Gemeente Grond atau peta bidang tanah bukanlah bukti kepemilikan hak. Selain itu, tidak mungkin pemerintahan yang berkuasa pada masa penjajahan tunduk pada ketentuan hukum adat setempat.
- Gemeente Bandoeng yang kini menjadi Pemerintah Kota Bandung, sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut, seharusnya sudah melakukan konversi hak menjadi Hak Pakai pada masa awal pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pertanahan (UUPA), maupun pada masa pemberlakuan Keppres No. 32 Tahun 1979.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa hak - hak lama sudah tidak berlaku lagi. Dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai, Panitia “A” yang ditunjuk memiliki tugas pokok menggali informasi seluas-luasnya, mengenai objek tanah serta melaksanakan sidang di tempat dengan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku instansi teknis dinilai sudah semestinya mampu membedakan secara tegas mana yang merupakan Tanah Negara dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, agar tanah dapat dijadikan aset milik daerah.
Pemerhati pertanahan tersebut, menghimbau kepada instansi berwenang, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menunaikan tugas dan fungsi sesuai amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 beserta seluruh peraturan turunannya.
Kepada Majelis Hakim PTUN Bandung, ia memohon agar dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dengan menjadikan Politik Agraria sebagai pedoman utama, sebagaimana semangat UUPA : Tanah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pewarta Irfan Sahab SE.
Editor TM.
