Catatan Redaksi
Setiap bangsa besar memiliki perjalanan sejarah yang panjang serta ujian yang berat. Di dalamnya, pertarungan gagasan dan pandangan hidup terus berlangsung. Sejarahlah yang menjadi saksi : Siapa mampu berdiri tegak menjaga kedaulatan bangsa dan siapa justru berusaha menghancurkannya dari dalam.
Di antara beragam aliran pemikiran yang pernah hadir, ideologi komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) meninggalkan jejak paling kelam. Sempat berkembang pesat, partai ini menampakkan kekuatan yang mengguncang parlemen dan pemerintahan. Di baliknya tersembunyi niat, mengubah dasar negara Pancasila dan menggantinya dengan paham yang bertentangan sepenuhnya dengan nilai luhur, agama serta budaya bangsa.
Sejarah mencatat kebiadaban langkah yang diambil demi ambisi kekuasaan ; pembantaian terhadap santri, ulama, tokoh masyarakat dan warga yang taat beragama. Nyawa diambil, harta dirampas, kehormatan dilukai semata karena iman yang tidak sejalan dengan ajaran ateisme yang diusung. Penderitaan keluarga korban membuktikan kehadirannya tidak membawa kemajuan, melainkan air mata berkepanjangan.
Puncak luka terbesar bangsa, adalah Gerakan 30 September PKI. Secara terencana, perwira tinggi Angkatan Darat diculik, disiksa dan dibunuh secara kejam ; tubuh mereka dibuang ke sumur tua di Lubang Buaya ! Bukti nyata yang tak terlupakan. Mereka gugur bukan karena bersalah, melainkan karena setia pada bangsa dan negara serta tak tunduk pada kehendak penggulingan kekuasaan yang sah.
Peristiwa itu membuka mata rakyat, bahwa PKI bukan sekadar perbedaan pandangan politik, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, keselamatan beragama, keutuhan keluarga serta kelangsungan hidup bangsa. Ideologinya tidak mengenal Tuhan Yang Maha Esa, tidak menghormati keluarga dan tidak menghargai hak milik pribadi, bertentangan secara mendasar dengan sila pertama Pancasila dan tata kehidupan Nusantara.
Berdasarkan pengalaman pahit tersebut, bangsa mengambil keputusan tegas. Melalui Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, PKI dinyatakan sebagai partai terlarang di seluruh NKRI. Ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang dikembangkan, karena terbukti berulang kali berupaya meruntuhkan negara dengan kekerasan dan pengkhianatan.
Para pemimpin yang berambisi memegang kekuasaan, akhirnya menghadapi kenyataan, rencana mereka runtuh di hadapan kesadaran rakyat. Mereka diadili dan menerima hukuman bukan semata karena kehendak penguasa, melainkan cerminan kemarahan rakyat yang telah kehilangan sanak saudara, harta dan kedamaian.
Larangan itu tetap dipertahankan hingga hari ini, bukan tanpa alasan. Agar, generasi penerus tidak melupakan sejarah dan tidak merasakan penderitaan yang sama. Negara berdiri di atas pengorbanan pahlawan dan kesepakatan rakyat hidup berdasarkan Pancasila. Selama bangsa menjunjungnya, paham yang pernah membantai anak bangsa akan tetap menjadi musuh bersama dan dilarang selamanya di bumi pertiwi.
Sejarah memberi pelajaran berharga, bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pembunuhan, perampasan dan penghancuran tatanan berbangsa. PKI dilarang bukan karena takut pada gagasan lain, melainkan karena rakyat telah melihat sendiri apa yang terjadi ketika paham kejam itu diberi ruang. Luka belum kering, nama baik bangsa tak boleh ternoda dan kemerdekaan yang diraih dengan darah tak boleh dipertaruhkan kembali.
Itulah alasan mendasar PKI tetap dilarang di NKRI, sebagai penghormatan abadi bagi para pahlawan, peringatan bagi seluruh rakyat serta benteng agar tak ada lagi kekuatan yang berani mengulangi pengkhianatan serupa di tanah air tercinta.
Larangan PKI di Republik Indonesia : Analisis Manajemen Konflik
Larangan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI), merupakan salah satu keputusan politik paling penting dalam sejarah Indonesia, yang lahir dari konflik ideologis dan kekuasaan pada masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru.
Persaingan berakar pada ketegangan ideologis dan politik antara PKI dengan TNI Angkatan Darat serta kekuatan politik lain :
Pertama : Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959–1965), pihak PKI tumbuh menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia di luar blok sosialis, memicu ketegangan dengan militer dan kelompok politik lainnya.
Kedua : Puncak konflik terjadi melalui peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), yang kemudian dijadikan dasar untuk menuduh PKI melakukan percobaan kudeta dan memicu krisis politik.
Ketiga : Pasca-peristiwa, terjadi pembersihan besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI di seluruh negeri.
Keempat : Proses pelarangan berlangsung bertahap :
- 18 Oktober 1965; deklarasi menyatakan PKI sebagai partai terlarang.
- 12 Maret 1966 ; berdasarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), dibubarkan melalui Keppres No. 1/3/1966.
- TAP MPRS No. XXV/1966 ; menjadi dasar hukum utama, melarang penyebaran Marxisme-Leninisme/komunisme di seluruh wilayah NKRI.
- Larangan mencakup seluruh organisasi sayap ; pemuda, perempuan, petani, mahasiswa, buruh (termasuk SOBSI) dan kelompok intelektual.
Alasan Pokok Pelarangan ;
- Bertentangan dengan Pancasila ; Paham yang dianut PKI tidak sejalan dengan dasar negara.
- Catatan kekerasan ; terbukti berulang kali berupaya meruntuhkan pemerintahan yang sah melalui kekerasan.
Perspektif Manajemen Konflik ;
- Strategi penghindaran ; sumber konflik dihilangkan melalui pelarangan organisasi.
- Pendekatan struktural ; diselesaikan melalui perubahan hukum dan politik, bukan dialog.
- Dominasi kekuatan ; pihak militer dan politik yang berseberangan, berhasil menentukan arah penyelesaian.
Ketetapan MPRS tersebut, tetap berlaku hingga saat ini, meninggalkan dampak mendalam bagi bangsa Indonesia.
Oleh : Toni Mardiana, S.IKom. (Editor)
Dibersamai : Dr. KH. Aep Tata Surya, S.H., M.M., MBA.
