Tanah yang berlokasi di Desa Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon itu bersertifikat Hak Milik (SHM) dan sebelumnya dijadikan agunan kredit di Bank BJB Cabang Karawang. H. Iih Dulmuin didampingi kuasa hukum Egi Yoga Karisma S.H., mendatangi kantor bank tersebut pada Rabu, (16/9/2026) kemarin untuk meminta penjelasan terkait dugaan peralihan nama sertifikat agunan kepada pihak ketiga.
Kuasa hukum Egi Yoga Karisma S.H., menjelaskan persoalan bermula saat pembayaran kredit mengalami kendala. Di saat itulah sertifikat tanah yang diagunkan tiba - tiba beralih kepemilikan atas nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya.
"Sertifikat klien kami yang dijaminkan di Bank BJB, statusnya masih agunan debitur, tiba - tiba balik nama kepada pihak ketiga yang jelas - jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami," tegas Yoga kepada awak media.
Dijelaskan, sebelumnya ada tawaran investasi senilai Rp. 1 miliar dengan janji keuntungan Rp. 90 juta per-bulan. Namun, tawaran itu belakangan diputar seolah-olah menjadi transaksi jual-beli aset. Pihak keluarga menegaskan bahwa H. Iih Dulmuin tidak pernah menjual, menghibahkan, maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Karawang belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi. (IS)
Editor TM.
