Seorang warga Karawang berinisial AP S.T. (44), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : LAPDUAN/1224/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, tanggal 11 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, pelapor ditawari proyek di PDAM Tirta Bhagasasi oleh seseorang bernama SR yang disebut sebagai satu tim dari terlapor LR. Diketahui, sebagai Bendahara DPW Akpersi Jawa Barat. Atas tawaran itu, pelapor mentransfer uang sebesar Rp21.000.000.
Tak berhenti di situ, terlapor kembali menawarkan proyek tambahan. Pelapor kemudian mengajak rekannya RH. Pada 2 Juli 2025, terjadi pertemuan antara korban, terlapor, dan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Setelah pertemuan, rekan pelapor mentransfer Rp30.000.000 ke rekening terlapor.
Dua minggu kemudian, korban bersama terlapor melakukan survei ke lokasi proyek di PDAM Cabang Babelan. Setelah survei, terlapor meminta uang tambahan Rp10.000.000 untuk pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) dan tambahan uang muka.
Namun SPK yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan. Korban kembali bertemu terlapor dan Kepala Cabang PDAM Babelan, permintaan dana tambahan untuk penyelesaian SPK ditolak korban.
Pada Agustus 2025, korban menghubungi Kepala Cabang PDAM Babelan dan mendapat informasi bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan pihak lain bukan dari terlapor.
Pada awal September 2025, korban melayangkan tiga surat somasi kepada Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Pihak direksi merespons, menyatakan tidak pernah menerima uang dari terlapor dan menawarkan pekerjaan lain yang tidak terealisasi.
Hingga laporan dibuat, total uang milik korban sebesar Rp63.000.000 tidak pernah dikembalikan.
Tim penasihat hukum dari DRS. Afandi S.H,. M.H. & Rekan, selaku kuasa hukum resmi klien, mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Senin (21/9/2026) untuk mendorong percepatan penanganan.
"Kehadiran kami memohon kepastian hukum bagi klien kami. Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan, melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi berdasarkan bukti awal yang telah diserahkan," tegas Pengacara Afandi.
Afandi, menegaskan langkah ini demi menegakkan hak konstitusional warga mencari keadilan serta menghormati asas praduga tak bersalah. Pihaknya, menyerahkan sepenuhnya proses pengujian kepada kepolisian.
"Merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta alat bukti yang ada, perkara ini sudah sepatutnya dinaikkan ke tahap penyidikan resmi agar didapatkan titik terang yang berkeadilan bagi semua pihak," pungkasnya. (IS)
Editor TM.