PURWAKARTA —
Kantor Hukum & Advokat H. Elyasa Budianto S.H,. M.H., secara tegas menyoroti adanya dugaan kecacatan administrasi dalam proses verifikasi pendirian tempat ibadah di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Persoalan ini berkaitan dengan penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Mendagri & Menag RI), nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Sabtu, 19/9/2026.
H. Elyasa menjelaskan, meskipun aturan merujuk pada rekomendasi hasil verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta, proses yang didasarkan pada peristiwa pasca tanggal 3 Mei 2026 dinilai dipastikan cacat administrasi.
"Tertuang itu dan itu sanksi pidana, bukti transfer uang ada," tegas H. Elyasa pada Sabtu, 19/9/2026 kepada awak media.
Rapat yang digelar pada rentang Juli–Agustus 2026 pun, dinilai telah kehilangan sifat netralitas karena diduga kuat adanya indikasi politik uang atau suap.
Selaku Kuasa Hukum dari lima warga RT 04. H. Elyasa, mempertanyakan keabsahan hasil verifikasi yang dikeluarkan FKUB dan Kemenag Purwakarta.
Ia menegaskan, lembaga tersebut seharusnya menjadi perisai kerukunan umat beragama, bukan justru memicu polemik di masyarakat Dusun Mulyasari Desa Cikopo Kecamatan Bungursari.
Purwakarta, 19 September 2026.
Wartawan Irfan Sahab SE.
Editor TM.