Opini Publik,-
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, mendorong Jawa Barat untuk segera menghadirkan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. Ia, menilai mekanisme ini akan mempermudah korban dalam melapor sekaligus mempercepat penanganan. Selian itu, menyampaikan bahwa model serupa telah diuji di DKI Jakarta dan menunjukkan praktik baik yang dapat diterapkan di daerah lain. Ia, memandang Jawa Barat memiliki potensi kuat untuk mengembangkan layanan tersebut. (Aktual.com, 12/06/2026)
Kebijakan ini, menunjukkan adanya ikhtiar untuk memperbaiki akses perlindungan. Namun, tingginya angka kekerasan anak di Jawa Barat mengisyaratkan bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek layanan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menegaskan bahwa tingginya kasus kekerasan anak mencerminkan lemahnya sistem pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan. Pandangan ini menegaskan, bahwa persoalan yang dihadapi bersifat mendasar dan memerlukan pembenahan dari hulu hingga hilir.
Realitas yang muncul menunjukkan, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan. Lebih jauh, banyak peristiwa justru terjadi di dalam rumah. Fakta ini menghadirkan ironi yang mendalam, rumah yang semestinya menjadi ruang perlindungan berubah menjadi tempat yang rawan.
Kondisi ini menunjukkan, ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar. Dalam banyak kasus, pelaku berasal dari lingkungan terdekat. Situasi ini menimbulkan kegelisahan yang tidak sederhana, ia menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan, yaitu kepercayaan dan rasa aman dalam keluarga.
Lebih jauh, fenomena ini mengajak kita untuk melihat kembali kualitas relasi dalam keluarga. Ketika relasi melemah, ruang aman pun ikut tergerus, anak tidak lagi memiliki tempat yang benar - benar melindungi dirinya.
Dalam kehidupan modern, banyak keluarga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Kebutuhan hidup terus meningkat, orang tua harus bekerja lebih keras. Mereka menghabiskan, sebagian besar waktunya di luar rumah. Akibatnya, interaksi dengan anak menjadi terbatas.
Kondisi ini memengaruhi pola pengasuhan, anak tumbuh dengan pendampingan yang tidak optimal. Orang tua pun sering mengalami kelelahan dalam keadaan lelah, kemampuan mengelola emosi dapat menurun. Ketika masalah datang bertubi-tubi, sebagian individu kehilangan kendali yang seharusnya dijaga.
Kemudian, masyarakat juga mengalami perubahan. Rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitar tidak selalu tumbuh kuat, banyak orang memilih untuk tidak terlibat dalam persoalan yang terjadi di sekitarnya. Akibatnya, tanda - tanda kekerasan sering terabaikan.
Selanjutnya, pendekatan kebijakan lebih sering berfokus pada penanganan setelah kejadian. Pendekatan ini penting, tetapi belum cukup. Pencegahan membutuhkan perhatian pada faktor - faktor pembentuk perilaku sejak awal, tanpa itu kasus akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Kekerasan terhadap anak tidak dapat dipahami sebagai peristiwa tunggal, ia merupakan bagian dari rangkaian kondisi yang saling berkaitan. Ketika keluarga mengalami tekanan, masyarakat melemah dalam kepedulian dan lingkungan tidak kondusif, maka risiko kekerasan meningkat.
Situasi ini menuntut refleksi yang lebih dalam, upaya perlindungan tidak cukup bersifat reaktif. Ia, harus menyentuh aspek pembentukan manusia sejak awal. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya hadir setelah kejadian, tetapi juga mencegah lahirnya kejadian tersebut.
Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi. Ia, mengajak semua pihak untuk melihat persoalan secara utuh dan jernih.
Pandangan Islam tentang Perlindungan Anak
Islam, menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Allah Swt., melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Allah Swt., berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin…” (QS Al-Isra’ [17]: 31). Ayat ini menunjukkan, bahwa anak harus dilindungi dalam segala keadaan.
Islam juga menegaskan bahwa setiap jiwa memiliki nilai yang sangat tinggi, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 32.
Rasulullah Saw., memberikan teladan nyata dalam memperlakukan anak dengan kasih sayang. Beliau, membangun kedekatan emosional dengan anak - anak. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menegaskan bahwa kasih sayang menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia.
Islam menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh, keluarga menjadi benteng pertama. Orang tua, bertanggung jawab mendidik anak dengan nilai keimanan dan akhlak. Allah Swt., memerintahkan agar setiap individu menjaga dirinya dan keluarganya dari keburukan (QS At-Tahrim [66]: 6).
Masyarakat berperan sebagai pengawas sosial, kepedulian menjadi bagian dari kehidupan bersama. Lingkungan tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol, negara berfungsi sebagai pelindung.
Rasulullah Saw., bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka (HR Bukhari dan Muslim). Negara tidak hanya menangani kasus. Negara juga bertugas, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung.
Sejarah menunjukkan, bahwa kepemimpinan yang menjalankan fungsi ini mampu menghadirkan stabilitas dan perlindungan bagi masyarakat. Hal ini, menjadi pelajaran penting dalam melihat arah kebijakan saat ini.
Penutup
Tingginya kasus kekerasan anak di Jawa Barat, merupakan peringatan yang harus disikapi dengan serius, kehadiran layanan terpadu merupakan langkah yang baik. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan penguatan pada aspek yang lebih mendasar.
Perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mencakup penguatan keluarga, peningkatan kepedulian masyarakat serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan generasi. Dengan pendekatan ini, perlindungan tidak hanya bersifat penanganan, tetapi juga pencegahan.
Pada akhirnya, menjaga anak berarti menjaga arah masa depan. Upaya ini membutuhkan kesadaran bersama, agar generasi dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh tanggung jawab.
Oleh : Ummu Fahhala S.Pd.
(Pegiat Literasi)
