Narasi,-
Setelah gema takbir mereda, sebagian keluarga menghadapi kenyataan yang tidak selalu ringan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kenaikan penggunaan layanan pinjaman seperti pinjol, multifinance dan gadai selama Ramadan hingga Idulfitri.
Kenaikan ini tidak muncul tanpa sebab, melainkan banyak rumah tangga menghadapi tekanan ekonomi yang nyata. Harga kebutuhan pokok naik, biaya perjalanan meningkat. Nilai tukar, ikut memberi dampak. Sementara itu, bantuan sosial belum sepenuhnya tepat sasaran, akibatnya sebagian keluarga menutup kekurangan dengan utang.
Persoalan ini, sebagai pertemuan antara tradisi dan daya tahan ekonomi. Lebaran, membawa nilai silaturahmi dan berbagi. Namun, realitas ekonomi tidak selalu sejalan dengan semangat itu. Seorang ekonom, menilai lonjakan konsumsi musiman memperbesar risiko utang ketika pendapatan tidak mengalami peningkatan yang seimbang.
Selain itu, lemahnya daya beli masyarakat sebagai faktor yang mempersempit ruang gerak keluarga. Hal ini memperlihatkan satu pola, bahwa tekanan bukan hanya berasal dari pilihan individu, tetapi juga dari kondisi yang melingkupinya.
Ramadan mengajarkan pengendalian diri, namun arus konsumsi sering bergerak sebaliknya. Iklan hadir tanpa jeda, diskon membentuk dorongan baru. Kemudian, standar sosial, berkembang secara halus. Keluarga ingin memberi yang terbaik, mereka ingin menjaga kehormatan di tengah lingkungan. Lebih jauh, keinginan ini sering berubah menjadi kewajiban tidak tertulis. Dalam kondisi seperti ini, batas antara kebutuhan dan keinginan menjadi kabur. Utang pun hadir, sebagai solusi cepat yang tampak rasional.
Selanjutnya, kemajuan digital mempercepat keputusan finansial. Layanan pinjaman tersedia dalam genggaman, prosesnya singkat, persetujuannya cepat. Namun, kemudahan ini sering menyembunyikan risiko jangka panjang. Di tengah pendapatan yang terbatas, utang menjadi penopang konsumsi.
Perputaran ekonomi keluarga berjalan dengan beban tambahan, sebaliknya pertumbuhan penghasilan tidak selalu mengikuti laju pengeluaran. Dalam situasi ini, utang tidak lagi menjadi pilihan terakhir. Ia, berubah menjadi bagian dari pola hidup yang sulit dihindari.
Islam Menyejahterakan
Islam, menawarkan cara pandang yang berbeda dalam melihat persoalan ini. Al-Qur’an, menegaskan larangan riba karena dampaknya yang merusak keadilan dan keseimbangan ekonomi (QS. Al-Baqarah: 275).
Rasulullah Saw., juga mengingatkan tentang beratnya beban utang dalam kehidupan seseorang, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari (HR. Bukhari, no. 2397). Ajaran ini mengarahkan umat untuk membangun sistem yang tidak bergantung pada utang berbunga, bahwa Islam mendorong distribusi kekayaan melalui zakat, infak dan sedekah. Instrumen ini menjaga, agar harta tidak berputar di kalangan tertentu saja.
Lebih jauh Islam, menekankan pentingnya stabilitas ekonomi. Nilai mata uang harus terjaga, harga barang perlu terkendali. Praktik pada masa Umar bin Khattab Ra., menunjukkan peran aktif pemimpin dalam memastikan distribusi pangan dan keadilan pasar. Negara hadir, sebagai penjamin kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, negara juga mendorong terciptanya lapangan kerja yang layak.
Rasulullah Saw., memberi teladan dengan mendorong produktivitas dan membantu mereka yang membutuhkan sarana usaha. Dengan demikian, masyarakat tidak bergantung pada utang untuk memenuhi kebutuhan rutin.
Pada akhirnya, refleksi ini mengajak kita melihat kembali arah yang ditempuh. Lebaran bukan sekadar perayaan yang diukur dari kelimpahan materi, lebaran adalah puncak dari perjalanan spiritual. Sistem yang menopang kehidupan, seharusnya selaras dengan nilai tersebut.
Ketika kebijakan dan tata kelola ekonomi mampu menghadirkan keadilan dan keseimbangan, keluarga tidak perlu menanggung beban berlebih setelah hari raya. Di titik itu, takbir tidak hanya menggema di lisan, tetapi juga terasa dalam ketenangan hidup yang nyata.
Editor Lilis Suryani
Oleh : Ummu Fahhala S.Pd (Pegiat Literasi).
