
elitkita.com // Kerusuhan atau huru-hara yang terjadi baru baru ini pada tanggal 29-30 Agustus 2025 merupakan dampak dari permasalahan yang terjadi didalam masyarakat yang bertumpuk-tumpuk dan meledak pada saat itu. secara umum biasanya sebagai respons terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil, maupun sebagai upaya perlawanan terhadap suatu hal. Penyebab utama kerusuhan yang kerap terjadi di Indonesia dapat ditelusuri pada kondisi kehidupan yang tidak menguntungkan, penindasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warganya, serta konflik berbasis agama atau etnis. Selain itu, hasil dari sebuah pertandingan olahraga juga sering kali menjadi pemicu.
Sejatinya, kegiatan berkumpul memiliki kemampuan untuk: (a) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (b) mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; (c) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; (d) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Selain itu, masyarakat juga mengalami penurunan rasa aman yang ditandai dengan timbulnya kekhawatiran dan kegelisahan, serta ketakutan akan kemungkinan terjadinya tindakan anarkhis seperti perusakan fasilitas umum, pembakaran, dan pembunuhan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada perekonomian. Sebenarnya, kegiatan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang No. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Salah satu upaya untuk memulihkan kenyamanan warga, agar kembali beraktivitas, pemerintah perlu memperkuat rasa aman di ruang publik. Kehadiran aparat keamanan dan pemerintah daerah di ruang publik, diyakini bisa mendongkrak perekenomian yang kian melambat akibat dari berbagai situasi yang membuat rasa aman dalam masyarakat berkurang.
Semua pihak, baik pemerintah, DPR, maupun aparat penegak hukum perlu melakukan introspeksi agar gejolak serupa tidak terulang. ”Saluran aspirasi seakan terputus sehingga terjadi hal seperti ini. Semua harus berbenah diri, termasuk pejabat pusat agar berhati-hati dalam membuat pernyataan yang bisa melukai masyarakat.
Solusi menjaga rasa aman masyarakat meliputi peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif warga melalui Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) dan gotong royong, pemupukan toleransi dan kerukunan antarwarga dengan menghargai perbedaan. Selain itu, perlu ada kerja sama dengan aparat keamanan untuk melaporkan gangguan, memanfaatkan teknologi, serta pengaduan dan penanganan cepat terhadap kejahatan, serta mengutamakan kepentingan bersama.
1. Partisipasi Aktif masyarakat dan mengatifkan kembali budaya Gotong Royong dalam bermasyarakat.
Siskamling atau ronda malam adalah cara tradisional yang tetap efektif dalam menjaga keamanan. Dengan adanya jadwal ronda secara bergiliran, masyarakat bisa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, seiring perkembangan teknologi pemasangan CCTV di titik-titik strategis dapat menjadi solusi modern yang membantu pengawasan selama 24 jam.
Membangun kembali Budaya Gotong Royong menjadi kunci keberhasilan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat karena masyarakat dapat lebih bersilaturahmi antar individu, sehingga warga membantu pihak keamanan dan melaporkan berbagai aktivitas yang mencurigakan.
2. Pemeliharaan Toleransi dan Kerukunan
Menjaga Toleransi berupa Bersikap saling menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, agama, suku, ras, dan budaya untuk menciptakan kerukunan. Membangun Kebersamaan, Menjalin komunikasi dan komunikasi yang terbuka dengan sesama warga untuk saling memahami dan menciptakan kebersamaan.
Langkah pertama untuk menjaga keamanan adalah dengan meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitar. Warga harus saling mengenal satu sama lain agar lebih mudah mendeteksi hal-hal mencurigakan. Kepedulian sosial juga bisa diwujudkan dengan selalu peka terhadap situasi di sekitar rumah dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang
3. Kemitraan dengan Aparat Keamanan
Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada ketua RT, RW, atau aparat keamanan setempat. Jangan menunggu sampai terjadi kejadian yang lebih serius. Dengan adanya komunikasi yang baik antara warga dan pihak berwenang, pencegahan kejahatan bisa dilakukan lebih efektif. Melaporkan Gangguan Kamtibmas, Masyarakat harus melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak berwenang, seperti polisi.
Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Dukungan dari masyarakat dibutuhkan agar upaya-upaya aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bisa berhasil.
4. Pemanfaatan Teknologi dan Sistem Keamanan
Penyediaan Sistem Keamanan Berteknologi: Memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Penerapan Pengaduan dan Penanganan Cepat: Membangun sistem pengaduan yang efektif untuk menangani dan merespons dengan cepat laporan dari masyarakat.
5. Edukasi dan Pendidikan Keamanan
Penyuluhan Keamanan: Mengadakan penyuluhan dan pendidikan mengenai pentingnya menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Menanamkan Nilai Kerukunan: Mengedukasi generasi muda tentang pentingnya hidup rukun, toleransi, dan perdamaian, serta mencontohkan perilaku yang baik. (A'hendra)
peran masyarakat dalam menjaga kamtibmas, makalah intelejen negara, Polisi Masyarakat Polmas, Bintara Pembina Desa, makalah polri, naskap polri, artikel polri, kamtibmas, intelejen, polmas, unjuk rasa, tugas polisi sipil, presisi quick count polisi sipil dalam konteks polri, Manajemen demokrasi Polri kepolisian negara republik Indonesia, pelayanan, pengayom, pelindung dan penegakan hukum, demokrasi, interaksi harmonis, astina, astamaops Polri adalah, hari juang polri, hut polri 2025, robot anjing polri, gugus tugas polri, kuota polri, rekrutmen polri, Korlantas polri