ElitKita Bandung Barat 🇮🇩
– Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan, telah membagikan 700 sertifikat tanah program PTSL dari 3000 pemohon. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Program tersebut, dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan Rabu, 20/9/2023.
Menurut keterangan dari Kades Ciptagumati Tedi Irawan kepada elitKita.com, menyampaikan penerimaan dari 3000 pemohon PTSL yang baru terselesaikan 700 bersertifikat. Sementara 1400 kuota cadangan masih perlu untuk penambahan, hal ini tentunya makin banyak pemohon PTSL ditahun sekarang. Untuk sisa pemohon PTSL, kami akan lakukan beberapa tahap mulai tahap ke 1 sudah 700 bersertifikat berikutnya akan dilakukan secara serentak."Mudah -mudahan ditahun ini sudah terrealisasikan, baik secara tahap demi tahap sudah tercapai berkat kerja sama PemDes dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. "Tuturnya.
Tentunya, hal ini juga atas bantuan dan dorongan dari H. Edi selaku Korlap yang lebih mengetahui bidang pertanahan di desa Ciptagumati, "tambahnya.
Dihimbau juga bagi pemohon PTSL, agar mengikuti ketentuan yang sudah direalisasikan sebelumnya untuk mematuhi proses ditempuh diantaranya : mulai proses tahap pengukuran, setelah itu ke team yuridis yang sudah memiliki Akte Jual-Beli nanti ditukar AJB asli dengan Sertifikat, kalau yang belum harus melengkapi kwitansi pembelian atau surat pernyataan Waris/Hibah, sesuai dengan intruksi dikenakan biaya Rp. 150.000.00,- bagi pemohon. " Jelas Tedi.
Tedi menegaskan, dengan adanya program PTSL ini selain mudah pengurusannya juga tidak ada tanah - tanah di desa kami yang bermasalah. Setelah memiliki Sertifikat tanah masyarakat sudah mempunyai legalitas hukum tentang pertanahan atau hak miliknya, "pungkasnya. (iyus)
Editor. Tm