"Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di TKP," ucap Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra, pada Senin (31/10/2022).
"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya lantaran mengalami kekerasan yang dilakukan oleh majikannya tersebut.
"mengalami beberapa luka, ada lebam di wajah, kedua tangan, dan punggung" ungkapnya.
Setelah adanya informasi itu, sejumlah warga berusaha membuka paksa salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan Kabupaten Bandung Barat tersebut. (arii,red)