Jakarta Barat,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap jaringan laboratorium rahasia (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis etomidate di kawasan perumahan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan peristiwa tersebut :
"Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6, PIK 2 Salembaran Kosambi Tangerang Banten."
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi Palmerah Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan observasi dan penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 Akp. Jimi Farid M.
![]() |
Penyelidikan mengarah ke kawasan PIK 2. Pada Senin malam, 21 September 2026 lalu, petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) di Cluster Hawai Cove 8 No. 7. Bersama CF terdapat dua orang lainnya ZD dan YX yang setelah diperiksa, terbukti tidak terlibat dalam perkara ini.
Dua Lokasi, Puluhan Ribu Pods, lokasi Pertama Hawai Cove 8 No. 7 Diamankan ;
- 22 ikat plastik berisi pods/cartridge diduga berisi cairan etomidate.
- 1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Lokasi Kedua Hawai Cove 6 No. 6, berdasarkan pengakuan CF, petugas melakukan penggeledahan di rumah tak jauh dari tempat penangkapan dan menemukan fasilitas produksi lengkap :
Barang Bukti Jumlah
Bubuk/bahan baku diduga etomidate 13 bungkus (± 1.300 gram) Cairan diduga etomidate 22 botol (± 11.000 ml) + sisa cairan berbagai ukuran Peralatan produksi Ember, wadah masak, pemanas air, botol bertutup lancip, timbangan digital
Cartridge kosong Ribuan unit
Pods terisi cairan Ratusan unit, berbagai kemasan
Dari total bahan baku yang disita, diperkirakan tersangka mampu memproduksi sekitar 20.514 cartridge/pods berisi etomidate.
CF mengaku bekerja atas instruksi seseorang berinisial AC, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Alur pergerakannya :
- Mengenal AC melalui media sosial TikTok.
- Ditawari pekerjaan dengan imbalan 5.000 RMB (sekitar Rp13,3 juta).
- Komunikasi dijalankan lewat aplikasi Telegram.
- Tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026.
- Mendapat arahan mempelajari cara pembuatan secara jarak jauh.
- Menempati rumah yang sudah disewa AC di PIK 2, lengkap dengan bahan baku.
- Beroperasi selama ± 2 bulan, namun belum menerima bayaran saat ditangkap.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp. Vernal A. Sambo menyatakan penyelidikan masih berjalan :
- Memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO.
- Menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi.
Tersangka CF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan penggolongan narkotika.
Pasal tersebut, mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. Penggolongan etomidate sebagai narkotika merujuk pula pada Permenkes No. 15 Tahun 2025. (Zian/Arief)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Editor TM.

