Bandung Barat – Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat tengah menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima / PKL. Pembahasan ini dipadukan dengan sektor perdagangan dan koperasi.15 September 2026
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Bandung Barat,saat dimintai keterangan terkait urgensi perda tersebut.
Menurut Komisi II DPRD Bandung Barat H.Bunbun Risnandar, S.Ag,. M.Si keberadaan PKL sudah ada di hampir semua kota/kabupaten lain dan dinilai efektif untuk menata para pedagang.
“PKL ini lebih identik dengan pedagang yang ada di trotoar, pinggir jalan. Rata-rata juga ibu-ibu. Dengan adanya Perda ini minimal akan menertibkan pengguna jalan dan memberikan kepastian hukum serta kepastian berusaha bagi PKL,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti di Malioboro Yogyakarta yang justru menjadi aset wisata dan sumber pendapatan masyarakat. “Kalau ditata dengan baik, PKL juga bisa jadi daya tarik pariwisata dan menambah PAD,” tambahnya.
Pendataan, Identitas, dan Akses Permodalan
Poin utama dalam Raperda ini adalah pendataan PKL. Nantinya setiap PKL akan diberikan ID Card yang terhubung dengan KTP.
“Tujuannya perlindungan hukum. Kalau sudah terdata dan punya identitas, ke depan akan lebih mudah mengakses permodalan. Kita juga bisa mengajukan permohonan pemodalan, bentuknya hibah dengan ketentuan yang akan dibuat,” jelasnya.
Komisi II juga menekankan bahwa penataan bukan berarti melarang. “Tujuannya menata, bukan membatasi. Kita ingin UMKM ini betul-betul ada keberadaannya dan dikelola dengan baik,” katanya.
Aset Pemda dan Lokasi Relokasi
Komisi II juga akan mengkaji aset-aset Pemda Bandung Barat yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi penataan PKL. Contohnya seperti di Lembang yang bisa dijadikan kawasan wisata sekaligus pusat PKL.
“Kalau ada aset Pemda yang tidak bergerak, kenapa tidak kita manfaatkan. Jadi mereka tidak lagi di pinggir jalan, tapi di tempat yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Untuk wilayah Padalarang, pihaknya masih mengkaji aset yang tersedia. Nantinya PKL akan digiring ke lokasi yang sudah ditentukan dan tidak berjualan di badan jalan.
Syarat dan Cakupan
Soal keanggotaan, tidak hanya warga Bandung Barat. “Yang penting berdagang di wilayah Bandung Barat. Nanti ada ID Card pedagang. Mau dari luar atau dalam sama saja, yang penting terdaftar,” tegasnya.
Agenda pembahasan Raperda ini dijadwalkan 4 hari dan akan diekspos pada hari terakhir.
(Yusup)

